Infosekayu.com- Pelaku pemerasan di Jalan Raya Dusun 1 Rantau Sialang Kecamatan Sungai Keruh diamankan Sat Reskrim Polsek Sungai Keruh, Selasa (07/08/2018).

Sebelumnya korban Ameng Prabowo bersama 5 (lima) rekan lainnya melintas di jalan Rantau Sialang berboncengan dengan 3 (Tiga) sepeda motor. Pada saat di jalan tersebut,  mereka di berhentikan oleh kedua pelaku pemerasan bernama Redho Bin Alizer (22), Reza Syahputra (19) memaksa meminta rokok kepada temannya. Namun korban tidak memiliki rokok, kemudian pelaku memaksa dengan cara menggeledah badan korban dan teman-temannya.

Pada saksi Bagus ditemukan 1(unit) hp Oppo milik korban Ameng yang dititipkan korban ke saksi. Pelakupun langsung kabur dengan membawa hasil rampasannya dan mengancam akan menusuk  jika korban dan temannya mengejar pelaku.

Korbanpun bersama rekannya melalui Kades Rantau Sialang melapor ke Polsek Sungai Keruh. Mendapatkan laporan tersebut,  Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Res beserta anggota untuk cek Tkp dan bersama sama Kades menelusuri Desa Rantau Sialang.

Saat di warung Rusli Dusun V personil Sat Reskrim melihat 2 (dua) orang dengan gelagat yang mencurigakan dan langsung melakukan penggeledahan. Pada tubuh pelaku, ditemukan hp oppo milik korban, kemudian kedua Pelaku dibawa ke Mapolsek.

“Benar kita telah mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut dan akan kita kenakan pasal 368 ayat 1dan 2 KUHP.”  Tandas Kapolres Muba AKBP Andes Purwati, SE., M.M melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Ade Nurdin, SH. (Edp)





Share To:

redaksi

Post A Comment: