INFOSEKAYU.COM - KPUD Kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Kades atau pejabat yang terkait dengan pemerintahan dan telah mendaftarkan dirinya, agar segera menyerahkan surat pengunduran diri, sebelum tanggal pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019 pada 21 September mendatang.



“Untuk bacaleg yang terdaftar di KPUD Muba yang berasal dari ASN ada 3 orang dan saat ini surat pengunduran diri mereka tengah dalam proses. Sementara bacaleg yang sebelumnya menjabat sebagai kades terdata ada 4 orang dan surat pengunduranya sendiri tengah dalam proses. Selain itu ada juga pensiunan ASN 25 orang dan mantas kades 3 orang,” ungkap ketua KPUD Muba Firdaus Marvel’s melalui staf divisi Teknis M Ali, Kamis (30/8/2018).

Ali menerangkan, salah satu sarat untuk ditetapkan sebagai caleg yakni SK Pemberhentian yang dikeluarkan oleh pejabat terkait.

“Dari itu, Kami Imbau agar Bacaleg yang belum menyerahkan surat pengunduran diri untuk segera menyerahkanya ke KPUD Muba. Paling lambat Sehari sebelum penetapan DCT, SK tersebut harus sudah diterima KPU,” terangnya.

Hal tersebut, dikatakan Ali seperti yang diisyaratkan Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu di Pasal 19 huruf H. Dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan di Pasal 7 berkaitan dengan persyaratan bakal calon.

“Konsekuensinya, jika syarat tersebut tidak bisa terpenuhi, maka KPU harus mencoret Bacaleg dimaksud. “Karena dianggap tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Selain itu, karena sekarang masih masa tanggapan masyarakat untuk DCS. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan Bacaleg masyarakat disarankan memberikan tanggapan secara resmi ke KPUD Muba.

“Jadi sebelum DCT diumumkan Bacaleg yang masih bersetatus ASN dan Kades wajib dan harus segera menyerahkan surat pengunduran dirinya.

Tak hanya itu, bagi bacakeg lainya juga yang memiliki jabatan baik di organisasi atau BUMD dan BUMN yang penghasilanya mengunakan anggaran APBD dan APBN juga harus mengudurkan diri,” tukasnya.

Sebagai informasi saat ini tahapan pileg 2019 yang tengah dilakukan KPUD Muba Yakni :

Masukan dan tanggapan masyarakat (12-21 Agustus 2018)

Permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap terhadap DCS (22-28 Agustus 2018).

Penyampaian klarifikasi dari partai politik kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota (29-31 Agustus 2018).

Pemberitahuan penggantian DCS (1-3 September 2018).

Pengajuan penggantian bakal calon (4-10 September 2018).

Verifikasi pengganti DCS (11-13 September).
Pengusunan dan penetapan DCT (14-20 September 2018).

Pengumuman (21-23 September 2018). /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: