Tungkal Jaya, Infosekayu.com- Akibat ulahnya mengedarkan diduga narkotika jenis sabu-sabu, Firdaus (57) warga Dusun II Desa Simpang Tungkal Kec Tungkal Jaya Kab Muba harus berurusan dengan Kepolisin sektor Tungkal Jaya.

Tersangka diamankan pihak kepolisian di jalan Palembang-Jambi Dusun II Desa Simpang Tungkal Kec Tungkal Jaya sekitar pukul 09.00 wib yang mana sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya, Selasa (31/07/2018).


Mendapati informasi tersebut dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Tungkal jaya Ipda Susilo bersma anggota Polsek tungkal jaya melakukan penyelidikan, saat tersangka sedang menunggu para pembelinya, Polisi langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar tidur tersangka.


Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Herman Junaidi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Firdaus, “tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya kita menerima informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis sabu-sabu.”


Lebih lanjut, “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman tersangka, Kita berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 (enam belas) paket dengan berat 10,87 (sepuluh koma delapan puluh tujuh) gram, satu buah timbangan digital, dua bal kantong plastik klip bening, tiga buah jarum suntik, satu buah sekop plastik yang terbuat dari pipet warna putih, satu buah korek api gas, satu buah handphone dan satu buah bungkus rokok merek jarum coklat yang berisi uang tunai senilai,Rp.1.300.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.”


“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Tungkal jaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: