Tungkal Jaya,
Infosekayu.com- Akibat ulahnya mengedarkan diduga narkotika jenis sabu-sabu,
Firdaus (57) warga Dusun II Desa Simpang Tungkal Kec Tungkal Jaya Kab Muba
harus berurusan dengan Kepolisin sektor Tungkal Jaya.
Tersangka diamankan pihak kepolisian di jalan Palembang-Jambi
Dusun II Desa Simpang Tungkal Kec Tungkal Jaya sekitar pukul 09.00 wib yang
mana sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga pelaku sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya, Selasa
(31/07/2018).
Mendapati
informasi tersebut dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Tungkal jaya Ipda Susilo
bersma anggota Polsek tungkal jaya melakukan penyelidikan, saat tersangka
sedang menunggu para pembelinya, Polisi langsung melakukan penggerbekan dan
penggeledahan terhadap tersangka, dan berhasil menemukan barang bukti diduga
narkotika jenis sabu sabu di dalam kamar tidur tersangka.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu
Herman Junaidi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Firdaus, “tersangka
berhasil kita amankan setelah sebelumnya kita menerima informasi dari
masyarakat, bahwa tersangka sering melakukan transaksi diduga narkotika jenis
sabu-sabu.”
Lebih lanjut, “Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan
di kediaman tersangka, Kita berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika
jenis sabu-sabu sebanyak 16 (enam belas) paket dengan berat 10,87 (sepuluh koma
delapan puluh tujuh) gram, satu buah timbangan digital, dua bal kantong plastik
klip bening, tiga buah jarum suntik, satu buah sekop plastik yang terbuat dari
pipet warna putih, satu buah korek api gas, satu buah handphone dan satu buah
bungkus rokok merek jarum coklat yang berisi uang tunai senilai,Rp.1.300.000
yang diduga hasil penjualan narkotika.”
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan
di Polsek Tungkal jaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar
Kapolsek. (Edp)
Post A Comment: