Jakarta, Infosekayu.com-  Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya disomasi oleh  Mahkamah Konstitusi terkait pernyataannya di sebuah talk show televisi swasta nasional.
"MK telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari Selasa 31 Juli 2018," tulis siaran pers MK kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Somasi dilakukan setelah MK mendengarkan isi rekaman talk show tersebut. Menurut MK, pernyataan OSO merupakan penghinaan yang merendahkan kehormatan, harkat dan martabat hakim konstitusi.


"Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh, dan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan, harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim Konstitusi," ungkapnya.

Acara talk show itu ditayangkan di salah satu TV swasta pada 26 Juli. Dalam acara itu, menurut MK, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan ialah: 'MK itu goblok'.


Menurutnya, putusan larangan pengurus parpol nyaleg DPD sudah sesuai tugas MK dalam mengadili perkara uji materi. Selain itu, putusan tersebut juga bukan berdasarkan pertimbangan politik.


"Dalam melaksanakan yurisdiksinya mengadili perkara yang termasuk dalam kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945, Mahkamah Konstitusi senantiasa bersikap independen dan imparsial dengan tidak mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan pertimbangan politik, melainkan selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum," ucapnya. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: