Jakarta, Infosekayu.com- Ketua DPD
RI Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya disomasi oleh Mahkamah Konstitusi terkait pernyataannya di sebuah talk show televisi swasta nasional.
"MK
telah menyampaikan somasi kepada yang bersangkutan pada hari Selasa 31 Juli
2018," tulis siaran pers MK kepada wartawan, Selasa (31/7/2018).
Somasi dilakukan setelah MK mendengarkan
isi rekaman talk show tersebut. Menurut MK, pernyataan OSO merupakan penghinaan yang merendahkan kehormatan, harkat dan
martabat hakim konstitusi.
"Langkah tersebut diambil oleh Mahkamah
Konstitusi, setelah mendengarkan rekaman program acara tersebut secara utuh,
dan Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa perbuatan Pak Oesman Sapta Odang
dapat dikategorikan sebagai perbuatan penghinaan, merendahkan kehormatan,
harkat, martabat, serta kewibawaan Mahkamah Konstitusi, dan para Hakim
Konstitusi," ungkapnya.
Acara talk show itu ditayangkan di salah satu TV swasta pada
26 Juli. Dalam acara itu, menurut MK, OSO mengeluarkan pernyataan bertendensi
negatif. Salah satu kalimat yang dilontarkan ialah: 'MK itu goblok'.
Menurutnya, putusan larangan pengurus parpol nyaleg DPD sudah sesuai tugas MK dalam mengadili perkara
uji materi. Selain itu, putusan tersebut juga bukan berdasarkan pertimbangan
politik.
"Dalam melaksanakan yurisdiksinya mengadili
perkara yang termasuk dalam kewenangannya yang diberikan oleh UUD 1945,
Mahkamah Konstitusi senantiasa bersikap independen dan imparsial dengan tidak
mendasarkan putusan-putusannya berdasarkan pertimbangan politik, melainkan
selalu berdasarkan pada konstitusi dan hukum," ucapnya. (Edp)
Post A Comment: