INFOSEKAYU.COM - Sebanyak 50 perusahaan yang berkantor di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin mengikuti rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran hutan dan lahan di Auditorium Pemkab Muba, Rabu (29/8/2018).


Rakor juga diikuti seluruh camat, lurah dan kepala FKPD dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.

Beni Hernedi mengatakan upaya pencegahan dan pengendalian bahaya kebakaran hutan dan lahan ini merupakan tugas utama dan program strategis yang menjadi tanggung jawab kita semua.

"Artinya, bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab, melainkan bapak ibu dari perusahaan dan semua stakeholder juga wajib ikut memperdulikan situasi ini," jelas Beni.

Beni juga menyadari, masih kurangnya fasilitas serta sarana dan prasarana yang dimiliki saat ini, akan menjadi perhatian khusus. Terkait Peraturan Menteri Pertanian khusus perusahaan perkebunan, Pemkab Muba akan melakukan audit di tahun 2019 untuk kelengkapan peralatan.

"Bagi perusahaan perkebunan dan migas yang ada di Muba untuk memasang tower, pemantauan menggunakan dron dan pemasangan sekat kanal, mohon dipenuhi, guna memantau titik hotspot dalam pencegahan karhutla. Hal ini mengingat luasnya wilayah Kabupaten Muba, maka peralatan tidak cukup untuk menghandel seluruh wilayah," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada para pembakar lahan. Bahkan Andes telah mengeluarkan Maklumat Kapolres Musi Banyuasin Nomor : MAK/04/VIII/2018/ResMuba tentang larangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan.

"Terjadinya kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor kesengajaan dengan pembakaran, namun kebakaran juga dapat terjadi akibat puntung api rokok yang masih ada bara api, dari itu saya menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan maupun semak belukar," ujar Kapolres. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: