Sekayu, Infosekayu.com- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
(Muba) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat gelar
rapat koordinasi perihal penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan
Kapten A Riva’i (Talang Jawa), PKL di Jalan Letnan Munandar dan PKL di
Lingkungan Pasar Perjuangan Sekayu. Rapat
dimpimpin langsung oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Muba,
Ir H Yusman Srianto MT, di Ruang Rapat Randik, Jumat (10/8/2018).
Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian mengatakan,
penertiban PKL ini merupakan intruksi langsung dari Bupati Muba, dikarenakan
telah menjamurnya PKL di sepanjang bahu jalan Kapten A Riva’i (Talang Jawa),
Jalan Letnan Munandar dan di Lingkungan Pasar Perjuangan Sekayu, yang
mengakibatkan kemacetan jalan dan terlihat tidak rapinya Kota Sekayu.
"Untuk langkah awal lakukan sosialisasi kepada PKL yang
terkait, jika diundang mereka tidak hadir maka datangi langsung, informasikan
tempat relokasi bagi PKL, selanjutnya tim satgas penertiban lakukan eksekusi ke
lapangan, diminta hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sudah tidak ada lagi
aktifitas PKL di sana, namun tetap dengan sudah melalui tahapan semuanya,
"ujar Yusman.
Ditambahkannya, "Pemkab Muba harus tegas dalam
penertiban PKL ini, karena sebelumnya sekitar lima bulan yang lalu telah
ditertibkan namun masih saja ada pedagang yang buka lapak di bahu jalan, maka
dari itu usai penertiban, para aparat harus terus memantau dan menjaga lokasi
agar PKL tidak kembali lagi, "tukasnya.
Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Muba, H Zainal Arifin,
ST MM dilaporkannya, untuk penertiban PKL ini akan segera dilakukan kerjasama
dengan instansi terkait seperti, PU Perkim, Dishub, Polpp, Kodim, Polres, Camat
Sekayu, DPMTSP yang tergabung dalam tim satgas penertiban PKL.
"Kami Disperindag akan melakukan pendataan terakhir
bagi PKL, sehingga nantinya tidak ada lagi pedagang baru ilegal/tidak terdata,
sehingga relokasi PKL ke Pasar Randik tidka terjadi kekurangan tempat, jika di
luar data kami maka kami tidak tanggung jawab untuk relokasi tempat, sebelum
tanggal 20 Agustus 2018, akan kami sosialisasikan agar PKL pindah sendiri
tidak dengan paksaan, "jelasnya.
Sementara itu, rakor turut dihadirkan para pedagang
yang berjualan di sepnajang jalan Kapten A Riva’i (Talang Jawa), PKL di
Jalan Letnan Munandar dan PKL di Lingkungan Pasar Perjuangan Sekayu.
Perwakilan pedagang Pasar menyampaikan, "pada dasarnya
kami mendukung pemindahan PKL ke Pasar Randik, namun kami meminta jangan sampai
ada lagi pedagang baru yang buka lapak disana sehingga kami sepi pembeli di
Pasar Randik, oleh karena itulah pedagang pasar randik yang telah direlokasi
muncul kecembuaruan sosial, kalau ingin disukseskan kami tidak
tanggung-tanggung untuk mendukung karena pada dasarnya pembeli mengikuti
pedagang, "ujarnya. (Edp)
Post A Comment: