Sekayu, Infosekayu.com- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat gelar rapat koordinasi perihal penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan Kapten A Riva’i (Talang Jawa), PKL di Jalan Letnan Munandar dan PKL di Lingkungan Pasar Perjuangan Sekayu. Rapat dimpimpin langsung oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Muba, Ir H Yusman Srianto MT, di Ruang Rapat Randik, Jumat (10/8/2018).

Asisten Bidang Pembangunan dan Perekonomian mengatakan, penertiban PKL ini merupakan intruksi langsung dari Bupati Muba, dikarenakan telah menjamurnya PKL di sepanjang bahu jalan Kapten A Riva’i (Talang Jawa), Jalan Letnan Munandar dan di Lingkungan Pasar Perjuangan Sekayu, yang mengakibatkan kemacetan jalan dan terlihat tidak rapinya Kota Sekayu.

"Untuk langkah awal lakukan sosialisasi kepada PKL yang terkait, jika diundang mereka tidak hadir maka datangi langsung, informasikan tempat relokasi bagi PKL, selanjutnya tim satgas penertiban lakukan eksekusi ke lapangan, diminta hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sudah tidak ada lagi aktifitas PKL di sana, namun tetap dengan sudah melalui tahapan semuanya, "ujar Yusman.

Ditambahkannya, "Pemkab Muba harus tegas dalam penertiban PKL ini, karena sebelumnya sekitar lima bulan yang lalu telah ditertibkan namun masih saja ada pedagang yang buka lapak di bahu jalan, maka dari itu usai penertiban, para aparat harus terus memantau dan menjaga lokasi agar PKL tidak kembali lagi, "tukasnya.

Menurut Kepala Disperindag Kabupaten Muba, H Zainal Arifin, ST MM dilaporkannya, untuk penertiban PKL ini akan segera dilakukan kerjasama dengan instansi terkait seperti, PU Perkim, Dishub, Polpp, Kodim, Polres, Camat Sekayu, DPMTSP yang tergabung dalam tim satgas penertiban PKL.

"Kami Disperindag akan melakukan pendataan terakhir bagi PKL, sehingga nantinya tidak ada lagi pedagang baru ilegal/tidak terdata, sehingga relokasi PKL ke Pasar Randik tidka terjadi kekurangan tempat, jika di luar data kami maka kami tidak tanggung jawab untuk relokasi tempat, sebelum tanggal 20 Agustus 2018,  akan kami sosialisasikan agar PKL pindah sendiri tidak dengan paksaan, "jelasnya.

Sementara itu, rakor turut dihadirkan para pedagang  yang berjualan di sepnajang jalan Kapten A Riva’i (Talang Jawa), PKL di Jalan Letnan Munandar dan PKL di Lingkungan Pasar Perjuangan Sekayu.  

Perwakilan pedagang Pasar menyampaikan, "pada dasarnya kami mendukung pemindahan PKL ke Pasar Randik, namun kami meminta jangan sampai ada lagi pedagang baru yang buka lapak disana sehingga kami sepi pembeli di Pasar Randik, oleh karena itulah pedagang pasar randik yang telah direlokasi muncul kecembuaruan sosial, kalau ingin disukseskan kami tidak tanggung-tanggung untuk mendukung karena pada dasarnya pembeli mengikuti pedagang, "ujarnya. (Edp)


Share To:

redaksi

Post A Comment: