INFOSEKAYU.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, mengeluarkan maklumat  Kapolres Musi Banyuasin Nomor: MAK/04 /VIII/ 2018 / Res Muba tentang larangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan.


Maklumat larangan membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan guna mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat di wilayah kab. Muba.
Adapun isi dari maklumat tersebut adalah:

1. Setiap orang dilarang membuang puntung rokok sembarangan terutama diaea semak belukar, hutan dan tempat yang mudh terbakar.

2. Setiap orang yang membuang puntung rokok harus memastikan tidak ada bara api yang hidup / menyala.

3. Setiap orang yang akan meninggalkan lokasi hutan dan lahan agar mengecek kembali area tersebut dan memastikan bebas dari api.

4. Terhadap setiap orang yang membuang puntung rokok sembarangan sert dapat menimbulkan kebakaran maka dapat dikenakan hukuman:



a) Pasal 118 KUHPidana “Apabila karena kealpaan (kesalahan menyebabkan kebakaran) sanksi pidana kurungan 5 tahun penjara".

b) Pasal 99 Undang undang RI No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang karena kelalaian nya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udar, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar.



Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, menerangkan bahwa, maklumat yang dikeluarkan tersebut sebagai bentuk upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Muba guna mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.

"Terjadinya kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pembakaran yang dilakukan secara sengaja namun kebakaran juga dapat terjadi akibat puntung api rokok yang masih ada bara api, dari itu saya menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan di area hutan dan lahan maupun semak belukar", tandas Kapolres. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: