INFOSEKAYU.COM - Sopir mobil Truk  Rangga Yuhanes (25) warga Desa Muara Abab Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin diamankan Sat Reskrim Polsek Babat Supat, Jumat (8/8/2018) kemarin.



Penangkapan tersebut, berawal informasi yang didapat dari petugas dari Unit Intel Polsek Babat Supat, bahwa akan ada mobil berjenis truk fuso warna orange BG 8588 JB yang akan melintas di Kecamatan Babat Supat yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Mendapatkan informasi tersebut personil polsek langsung melaporkan ke Kapolsek dan langsung memerintahkan Kanit Res Ipda Sujana dan Kanit Intel Sarwoedi beserta anggota untuk melakukan penyisiran di jalan lintas serta menangkap pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu.

Sekira pukul 15.20 WIB, petugas melihat mobil tersebut sedang terparkir di depan warung di jalan raya Palembang - Jambi, Desa Tanjung Kerang. 
 

Tak mau buruan lepas, Kapolsek beserta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu berisi kristal putih, seharga 1 paket seharga  Rp300 ribu dan  2 paket senilai Rp100 ribu yang ditemukan di ikat pinggang tersangka.

Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai pelaku yang diduga membawa narkotika jenis shabu dan ditemukan satu paket besar dalam plastik putih yang diduga narkotika jenis shabu berupa kristal putih seharga Rp15 juta dan langsung di bawa ke Mapolsek.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Babat Supat IPTU Marzuki, S Sos mengatakan, "Tersangka beserta barang bukti berhasil kita amankan untuk proses sidik lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 KUHP atau pasal 112 ayat 2, katanya saat dikonfirmasi. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: