INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin berhasil mengamankan  terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu NV (23) warga dusun 1 Desa Sukarami Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.


Tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya, pada Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.00 wib.

Tersangka yang masih berstastus mahasiswa ini, diamankan setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar kediaman tersangka di dusun I Desa Sukarami sering terjadi transaksi, diduga narkotika jenis sabu sabu.

Mendapati informasi tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Sekayu langsung pergi ke TKP dan menemukan tersangka yang sedang duduk di halaman samping rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan tiga paket kecil diduga narkoba jenis sabu- sabu, di dalam kotak rokok Sampoerna di dekat pohon pisang yang berada di samping rumahnya dan diduga milik tersangka.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka, "Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya kita menerima laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar kediaman tersangka sering terjadi transaksi diduga narkotika", ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, tersangka berikut barang bukti diduga narkotika jenis sabu sabu sebanyak 3 (tiga) Paket kecil, satu buah kotak rokok sampoerna dan sebilah pisau garpu sudah diamankan di Polsek Sekayu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk tersangka akan kita kenakan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009," tandas Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: