INFOSEKAYU.COM - Syairi Remuso, dari Fraksi Partai Amanat Nasional menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masa jabatan 2014-2019, menggantikan Yulisman, SH, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Muba di Sekayu, Selasa (7/8/2018). 


Pelantikan dan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Abusari, SH, MSi, mewakili Bupati Muba disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan  Kesejahteraan Rakyat, H Rusli, SP, MM, tersebut berdasarkan surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Nomor : 797/KPTS/II/2014 tanggal 31 Desember 2014.

Abusari, saat memimpin rapat paripurna kepada Syairi Remuso mengucapkan selamat bergabung dan selamat bekerja sebagai Anggota DPRD Kabupaten Muba.

“Diharapkan setelah dilantiknya saudari, dapat bekerjasama secara optimal dengan penuh rasa tanggung jawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang dimiliki, dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Anggota DPRD Kabupaten Muba, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pelantikan berjalan lancar dan tertib, Setelah pengucapan sumpah janji pelantikan, dilanjutkan poto bersama dan pemberian ucapan selamat dari jajaran eksekutif yang diikuti oleh Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD serta tamu undangan yang hadir. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: