INFOSEKAYU.COM - Pelaku penganiayaan di Jalan Kayuara Kecamatan Sekayu akhirnya diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Jumat (3/8/2018).

Pelaku atas nama Avriandi (35) dilaporkan pihak korban Ardianus Dwisyah, warga Jalan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba atas penganiayaan terhadap diri korban.



Kejadian berawal saat pelaku memarahi ibu korban yang merupakan mertua pelaku, karena sebelumnya pelaku menyanyikan lagu Pokemon sehingga membuat si korban langsung mengusir pelaku.

Kemudian terjadilah keributan yang mengakibatkan korban dipukul oleh pelaku menggunakan dua buah kayu yang mengakibatkan korban mengalami memar dan luka robek di bagian lengan dan tangan. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin.

Mendapatkan laporan tersebut personil sat reskrim unit PPA langsung cek TKP, dan pada saat di TKP pelaku sudah melarikan diri dari rumah.

Hingga pada Jumat (3/8) Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tengah mengojek. Tanpa membuang waktu, personil Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian langsung diamankan di Mapolres Musi Banyuasin.

"Saat ini pelaku penganiayaan sudah kita amankan berikut barang buktinya. Kepada pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP," jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Kemas Arifin", saat dikonfirmasi siang ini. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: