INFOSEKAYU.COM - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan
Pemerintah Provinsi Sumsel mulai kelimpungan. Bagaimana tidak, terhitung pada 1 Oktober 2018 mendatang, seluruh ASN diwajibkan mengenakan seragam kuning kaki. Nantinya, seragam ini akan menggantikan kebijakan sebelumnya yang mewajibkan ASN mengenakan seragam putih-hitam.


Kebijakan ini tertuang sebagai tindak lanjut hasil Rapat dengan Penjabat gubernur Sumsel Hadi Prabowo pada Selasa (25/9/2018) dan sembari menunggu Surat Edaran Pj Gubernur Sumsel. Kebijakan ini diperuntukkan bagi Pejabat Struktural Esselon III, IV, Fungsional Umum, dan Tenaga honorer di setiap instansi di lingkungan Pemprov Sumsel.

Terkait pengumuman tersebut, para ASN mulai mengeluh. “Nak buat baju baru lagi, duit lagi. Kalau mendadak seperti ini tukang jahit minta biaya mahal pasti,” keluh salah seorang ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, seperti dikutip dari Detik Sumsel.

Diketahui, seragam kuning kaki ini digunakan setiap hari Senin, sementara hari Selasa dan Rabu seluruh ASN juga diwajibkan mengenakan seragam Putih-Biru. “Kalau Kamis-Jumat kami disuruh pakai batik Jumputan,” bebernya. /red/

Sumber : Detik Sumsel
Share To:

redaksi

Post A Comment: