INFOSEKAYU.COM - Jajaran Polsek Lalan meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba di areal Persawahan Lindung P1 Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba, Kamis (13/9/2018).

Jumadi (40) warga Desa Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba harus mendekam di sel polisi. Pasalnya, Jumadi kedapatan menyimpan satu paket diduga shabu-shabu senilai Rp.100.000,-, 1 bungkus plastik berisikan pecahan ekstasi sekira 1/4 butir warna pink dalam bungkus dompet emas, 14 bungkus plastik bekas sabu - sabu, 1 buah alat bong, pyrex dan buku transaksi narkoba serta uang tunai Rp.700.000.

Penangkapan pelaku dilakukan, setelah Kapolsek Lalan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di rumah pelaku bernama Jumadi.

Setelah dilakukan pengintaian, Kapolsek segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan. 

Hasilnya,  didapatlah pelaku sedang menghitung uang yang diduga hasil penjualan narkotika serta didapatlah barang bukti lainnya di dalam rumah pelaku.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Lalan IPTU Binton Simbolon, SH, membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya serta saat ini sudah kita serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muba dan akan kita kenakan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009," tandas Kapolsek. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: