INFOSEKAYU.COM - Semakin dekatnya tahun 2019, maka aktivitas terkait pemilihan umum baik Pemilihan Legislatif (pileg) maupun Pemilihan Presiden (pilpres) semakin meningkat. Bahkan tak jarang ada yang mulai curi-curi kesempatan untuk berkampanye, dengan dalih sosialisasi, meskipun nyatanya, saat ini sebenarnya belum masuk masa kampanye.


Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muba menegaskan, ada sanksi pidana bagi parpol dan bacaleg yang melanggar aturan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.

”Sanksi ini secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ungkap Husni Mubarok, dari Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Muba, Sabtu (1/9/2018).

Menurut dia, Bawaslu Muba juga sudah mengirimkan surat ke KPUD Muba terkait larangan ini. Mengingat adanya sanksi tegas, pihaknya meminta seluruh peserta pemilu 2019 tidak melakukan kampanye, hingga waktu yang ditentukan. 

Segala aktivitas kampanye, sebutnya lagi, hanya boleh dilakukan dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019, termasuk pemasangan spanduk banner, leaflet, pamflet dan alat peraga lainnya, termasuk postingan kampanye di media sosial.  .

“Ya himbauan itu, isinya parpol peserta pemilu 2019 dan bacaleg yang maju pada pileg 2019 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal pelaksanaan kampanye khususnya di wilayah Muba," imbuh Husni.

Husni menambahkan, jika melakukan kampanye sebelum waktunya, dalam rentang waktu 7 bulan sampai 23 September, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana satu tahun kurungan dan denda maksimal Rp 20 juta.

Kampanye yang dimaksud yakni sosialisasi visi, misi dan program parpol yang dilakukan oleh calon anggota legislatif.

”Metodenya, ada bermacam-macam, mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet,” terangnya.

Lanjutnya, kampanye dengan metode pemasangan alat peraga di tempat umum dan iklan di media massa cetak, media massa elektronik serta internet difasilitasi oleh KPU dengan dana dari APBN. Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

“Kami tegaskan kembali agar parpol dan Bacaleg yang maju pada pileg 2019, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tegasnya. /red/
 
Share To:

redaksi

Post A Comment: