INFOSEKAYU.COM - Setelah resmi diterapkan Peraturan daerah (Perda) No 2 tahun 2018 tentang membatasi pesta rakyat, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mulai melakukan tindakan terhadap pesta rakyat yang melewati batas.


Hal tersebut ditandai dengan Satpol PP Muba turun langsung menghentikan pesta rakyat yang berada di Desa Teladan, Kecamatan Sekayu Muba, Minggu (16/9/18).

Gelaran pesta rakyat yang telah dibatasi oleh Perda nyatanya masih banyak yang melanggar, dengan musik remix di malam hari.

Padahal perda tersebut membatasi pelaksanaan pesta rakyat telah selesai pukul 17.00 WIB.

Karena telah ditanda tangani bersama, Petugas Sat Pol PP, Kapolsek serta Kecamatan, turun ke lapangan dan telah bubarkan pesta rakyat puluhan kali sampai sekarang ini.

Seperti salah satu pesta rakyat yang melewati jam yang berada di Desa Teladan Kecamatan Sekayu.

“Ya, kita minta tuan rumah bubarkan pesta yang ada. Karena sudah ada perda pesta rakyat yang membatasi jam pelaksanaanya,” kata Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Muba, Devi Noprianti.

Lanjutnya, pembubaran pesta rakyat tersebut mendapat penolakan dari tuan rumah. Namun, pihaknya menjalankan perda sesuai peraturan yang ada karena pihaknya telah membubarkan pesta rakyat di Kecamatan Babat Supat, Babat Toman, Sungai Keruh, Sanga Desa serta lainnya.

“Setiap kecamatan sudah ada timnya masing-masing. Tujuanya penerapan perda pesta rakyat ini, untuk memberantas peredaran narkoba yang marak di tingkat desa Kabupaten Muba. Lalu minimalisir tindak pidana kesejahatan, pornoaksi serta lainnya,”ungkapnya.

Sementara, Kasat Pol PP Kabupaten Muba, Joni Martohonan, menambahkan dalam melakukan penertiban pesta rakyat pihaknya menemui kendala, lantaran luas dan jauhnya lokasi setiap desa yang ada.

“Anggota Pol PP sangatlah terbatas, oleh karena itu pihaknya akan terus berkorodinasi dengan pihak kepolisian karena yang mengeluarkan izin pihak kepolisian. Saat itu, kita menjelaskan mengenai pesta rakyat hanya boleh dilakukan sampai pukul 17.00 WIB, lewat dari sana tida boleh dilakukan,”ungkapnya. /red/

Sumber : Sripoku.com

Share To:

redaksi

Post A Comment: