INFOSEKAYU.COM - Personil Tim Buser Polres Musi Banyuasin yang dipimpin Kanit buser IPTU DEDY, SH berhasil meringkus dua tersangka curat di PT Conoco Philips, Sabtu (29/9/2018) dini hari, di dua tempat berbeda.


Dari hasil penangkapan terhadap tersangka Faisal Wenianto alias Isal (22) warga Dusun Linggo Sari Simpang B3 Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba dan Triyono alias Komir (25) warga Dusun 3 Desa Nusa Serasan Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, didapatlah barang bukti berupa empat buah besi portal yang telah dipotong, satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam tanpa nomor plat.

“Tim buser telah berhasil menangkap dua tersangaka dan sudah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin beserta barang buktinya,” sebut Kapolres Musi Banyuasin melalui Kasat Reskrim        Polres Musi Banyuasin saat dimintai keterangannya.

Menurut keterangan tersangka, Kamis (27/9/2018) sekira jam 9.00 WIB di jalan gas km 27 pipa 500 Desa Nusa Serasan B6 Kecamatan Sei Lilin, keduanya nekat mencuri besi portal milik PT Conoco Philips.

Dengan menggunakan gergaji besi, pipa tersebut dipotong menjadi empat bagian. Kemudian kedua tersangka pergi dari tempat itu dan dijual ke penampung barang bekas di jalan lintas desa srigunung berinisial EP.

Tak lama kemudian, pihak PT Conoco Phillips mendapati laporan dari patroli sekuriti bahwa pipa portal telah dicuri dan hal tersebut langsung dilaporkan ke piket Sat Reskrim Polres Muba. Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Buser untuk melakukan penyelidikan.

Personil buser pun langsung melakukan penyelidikan di tempat-tempat penampungan besi dan didapatlah potongan besi portal tersebut di penampungan yang dimiliki oleh EP.

Ketika dicek, ternyata benar barang tersebut dibeli dari Triyono dan berdasarkan interograsi terhadap EP, didapatlah ciri - ciri beserta nama pelaku.

Petugas pun bergerak cepat, Sabtu (29/9/2018) sekira pukul 02.00 wib personil langsung melakukan penangkapan terhadap Triyono di kediaman tersangka beserta barang bukti sepeda motor Suzuki Smash yang telah digunakan untuk mengangkut besi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan  ditangkaplah satu tersangka lainnya bernama Faisal, yang tengah berjaga di tempat pencucian mobil, sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Dusun Sri Gunung Simpang B3.

Faisal ditangkap tanpa adanya perlawanan dan saat ini keduanya sudah mendekam di sel Mapolres untuk menjalankan proses pemeriksaan dan korban PT Conoco Phillips mengalami kerugian sebesar lima juta rupiah. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: