INFOSEKAYU.COM - Sebagai upaya dalam memerangi peredaran narkoba di tengah – tengah kehidupan masyarakat dalam Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Pemerintah Kabupaten Muba melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat, di Opproom Pemkab Muba, Rabu (12/09/2018).


Penetapan Perda tersebut mengalami proses yang sangat panjang, mengalami pasang surut, tarik ulur dukungan dan tantangan dari berbagai pihak. Akan tetapi dengan semangat kebersamaan, dengan tekad Pemerintah beserta jajarannya, bersama Forum Kepala Perangkat Daerah (FKPD) dan disambut dengan baik oleh DPRD Muba.

Penandatangan Perda tersebut berjalan dengan lancar, meskipun dua jam sebelum penandatangan sempat diwarnai demo, ratusan massa turun kelapangan meminta Perda tersebut direvisi karena dinilai akan mematikan usaha kecil dan budaya kesenian yang sudah berjalan turun temurun.

Berdasarkan pantauan awak media lintaspe, MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Muba H. Dodi Reza Alex Noerdin didampingi Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Ketua DPRD Muba H. Abusari SH Msi, Dandim 0401/Muba Letkol Czi Mulyadi, Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti SE MM, Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu Maskur SH, Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Ketua MUI Muba Drs. H. Thamrin Nabawi M.Pd dan Tokoh Adat Yusman Haris.

Dalam laporan Ketua Pelaksana, Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Drs. H Apriyadi, Ssos M.Si menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendukung penegakkan Perda Muba, menghilangkan peredaran narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya pada pelaksanaan pesta rakyat dalam kabupaten Muba, melindungi seluruh masyarakat muba terutama anak – anak generasi muda, penerus bangsa dari ancaman narkoba, psitropika, dan zat adiktif lainnya.

“Untuk itu, Pemda bersama tokoh agama, masyarakat, DPRD Muba telah merumuskan satu aturan Perda yaitu dengan cara membatasi waktu pesta rakyat untuk tidak dilakukan malam hari. Karena menurut pengamatan kami, peredaran narkoba semakin hari semakin menjadi-jadi di kabupaten Muba, khususnya di Provinsi Sumsel dan Negara Republik Indonesia pada umumnya. Alhamdlillah, perda ini bisa di realisasikan dan insya Allah akan kita implementasikan dengan tegas dilapangan hingga kepelosok desa”, ucapnya.

Sementara itu, Bupati Muba H. Dodi Reza Alex Noerdin dalam sambutannya mengatakan bahwa Perda pesta rakyat ini salah satu upaya mencegah, meminilisir peredaran narkoba, karena Muba terkenal peredaran narkoba nya sampai ke pelosok desa. “Ini salah satu upaya kita untuk mengunci ke sumbernya dulu, agar yang jualan paket narkoba tidak bisa bertransaksi narkoba secara bebas pada malam hari”, tegas Dodi.

Perda ini, sambungnya. Bukan melarang atau menghapus hiburan rakyat, hanya pesta rakyat nya yang diatur dan dibatasi.

“Untuk itu, Kades dan Camat tolong sosialisasikan ini dengan baik, beri pengertian kepada masyarakat secara tegas, jelas, gamblang dan tepat sasaran. Perda ini untuk membatasi pesta rakyat, bukan hiburan rakyat. Kepada Polisi Pamong Praja, saya minta untuk menjadi ujung tombak, kawal untuk menegakkan larangan pesta rakyat, jangan ada cela, saling membantu, ada kepolisian yang siap memback up,” perintahnya.

Menurutnya, perda pesta malam ini sangat penting dilakukan karena dampak pesta rakyat seperti peredaran miras, narkoba, perkelahian sampai terjadi pembunuhan, porno aksi dan perjudian sudah merasuk sampai ke level terbawah di Pemerintah.

“Alhamdulillah penandatangan ini berjalan lancar dan sudah disahkan, tinggal implementasinya dalam masyarakat. Tidak ada kata untuk mundur dalam hal ini, semoga perda pesta rakyat ini menjadi contoh bagi daerah – daerah lain, yang mana aparat hukum dan pemerintah sedang berjibaku untuk memberantas narkoba, kita satukan tekad dan semangat untuk perangi narkoba. Hiburan rakyat kita pelihara dan kita atur, pesta rakyat yang harus kita kendalikan,” tambahnya.

Diceritakannya bahwa sebelum penandatanganan sempat menemui masyarakat yang berunjuk rasa diluar untuk menolak perda ini dengan alasan tidak bisa berjualan makanan sosis pada malam hari. Hal ini, menurutnya bisa dicarikan solusi dengan membuka pasar malam, silahkan berjualan.

“Untuk orgen tunggal kurang orderan kita buat acara  pemerintah seperti 17 agustus dengan menyewa orgen tunggal, masyarakat tidak punya hiburan kita bisa sewakan orgen tunggal di setiap kecamatan untuk pesta rakyat siang hari. Kita support ekonomi kerakyatan, tapi jangan dijadikan alasan untuk menolak Perda. Bukan seni Budayanya kita larang, tapi pesta rakyatnya kita atur," terangnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: