INFOSEKAYU.COM - Dua dari empat tersangka kasus pencurian di Mess PT Hamita, Kamis (27/9/2018) diringkus Polsek Sektor Babat Supat resort Musi Banyuasin (27/9/2018).


Pelaku bernama Zulpikar bin Bastari (18) warga Desa Sri Kembang Kab Banyuasin, Toni (24) bin Sudarman warga mess pembibitan PT Hamita Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba sedangkan dua temannya Tono (DPO) dan Doni (DPO).

"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dan kedua tersangka sudah kita amankan serta barang bukti guna tindak lanjut pemeriksaan untuk DPO agar segera menyerahkan diri," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, S Sos saat dikonfirmasi melalui WA.

Penangkapan berawal dari tersangka Zulfikar masuk ke rumah korban bernama Sugiman (54) warga mess pembibitan PT Hamita Desa Gajah Mati Kecamatan Babat Supat dengan cara memanjat melalui dinding rumah pembatas dapur.

Kemudian pelaku Zul dari dalam rumah korban, membukakan dinding papan agar ketiga pelaku lainnya bisa masuk. Lalu dengan sigap, keempatnya mengambil aneka merek rokok serta uang tunai Rp 5 juta rupiah.

Usai beraksi, kemudian mereka pergi dengan membawa barang hasil curian melalui pintu belakang rumah korban.

Pagi harinya korban mendapati pintu dapurnya sudah terbuka, korban pun spontan mengecek barangnya yang hilang. Setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat, mendapati laporan tersebut kapolsek langsung melakukan cek TKP dan pengumpulan barang bukti.

Tak perlu lama polisi mendapati informasi dari masyrakat langsung menuju tempat keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya tanpa adanya perlawanan setelah itu tersangka langsung di bawa ke Polres guna pemeriksaan terhadap tersangka. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: