INFOSEKAYU.COM - Jajaran Sat reskrim Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin mengamankan Karnadi (37) warga Dusun 9 Rantau Pangeran Desa Tampa Kecamatan Bayung Lencir, bersama empat orang lainnya, yakni Muslim (22), Rapika (19) dan Jumat (30) ketiganya warga warga Desa Pangkalan Bulian serta Belia (35) warga Dusun Rantau Muara Medak, Jumat (31/8/2018) saat pesta sabu.


Selain keempat tersangka, Polisi juga menemukan satu pucuk senjata api merek manlicher Kaliber 7.62 mm, satu pucuk senjata api kecepek, 23 butir amunisi kal.7.62 mm, satu buah plastik kecil bubuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Awal mulanya, berdasarkan laporan masyarakat, ada warga Desa Tampa Kecamatan BayungLencir yang diduga menyimpan senjata api secara ilegal. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIk, langsung memimpin penangkapan bersama Kanit Reskrim Ipda Novet beserta anggota reskrimnya untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Pada saat dilakukan pengerebekan, didapatlah lima orang sedang melakukan pesta narkoba dan disita pula barang bukti. Menurut keterangan pelaku Karnadi, senjata api tersebut dipakenya untuk berburu binatang di hutan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIk, membenarkan penangkapan tersebut yang mana kelima pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir.

“Bersama kelima pelaku juga kita amankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” terangnya saat dikonfirmasi pagi tadi. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: