INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyatakan penolakan terhadap pemasangan pilar batas wilayah antara Muba dan Musi Rawas Utara (Muratara) sebelum permasalahan tapal batas jelas, tegas dan legal.


Sebab, Hal tersebut dinilai dapat memicu terjadinya konflik di daerah.

Penolakan ini tak terlepas dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Asisten I Pemkab Muba, Rusli Ditemui usai rapat terbatas, Rabu (12/9/2018) sore, menjelaskan ada beberapa poin pertimbangan yang mendasari penolakan pemasangan pilar batas tersebut.

Di antaranya, terkait dengan undang-undang nomor 16 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan telah mengatur mengenai tapal batas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut dan ditindaklanjuti dengan Pemendagri Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Penegasan ini sesuai dengan hasil rapat ditingkat DPRD Muba. Hasilnya, Muba menolak Permendagri No 76/2014 sebab bertentangan dengan UU No 16/2013 yang lebih tinggi, sehingga batal demi hukum dan tidak dapat berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Dodi Firmansyah, Kasubag Dokumentasi Batas Daerah Pemprov Sumsel menjelaskan terkait hal tersebut jika pihak Pemprov Sumsel menjadi fasilitator terhadap kedua pihak, yakni Muba dan Muratara.

Setiap Daerah Otonomi Baru (DOB), pasti terdapat pasal pengesahan atau penetapan batas wilayah dilakukan melalui Permendagri. "Jadi tim dari Kemendagri akan turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti dan pengukuran batas wilayah lalu menerbitkan Permendagri," katanya.

Hanya saja, hasil pengukuran tim tidak disetujui Pemkab Muba. Hasil mediasi pun, kedua wilayah tetap pada pendiriannya. Pemkab Muratara tetap mengacu pada Permendagri No 76 Tahun 2014. Sementara Penkab Muba mengacu ke UU pembentukan Kabupaten Muratara.

"Hasilnya rapat sejauh ini berjalan kondusif memang tetapi belum ada titik temu, Kami dari Pemprov sifatnya memfasilitasi, silakan dibangun sesuai dengan aturan permendagri 76/2014," ujarnya.

Dodi mengungkapkan, Kabupaten Muba sendiri sudah dua kali menempuh jalur hukum dan mengajukan keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak terbitnya Permendagri No 76/2014, namun ditolak.

"Lokasi tapal batasnya ada di Kecamatan Rawas Ilir di Muratara dan Muba Suban IV, luas yang diperdebatkan sekitar 12 ribu hektar," jelasnya

Selain soal tapal batas Muba-Muratara, sedikitnya ada tiga sengketa batas wilayah lain yang ditangani Pemprov Sumsel.

Di antaranya, antara Kabupaten Muara Enim-Lahat, Muara Enim-OI dan OKI-Banyuasin.

"Tapi kalau ketiga wilayah tersebut memang belum ada Permendagrinya. Nantinya hasil rapat ini akan kami laporkan ke pimpinan," tutup Dodi. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: