INFOSEKAYU.COM - Atas ulahnya melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, Mardinata (23) warga Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lincir Muba dilaporkan ke pihak kepolisian sektor Bayung Lincir (22/9/2018).


Diketahui pelaku menghampiri korban Riki Hanafia (15) warga Dusun I Desa Telang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba yang sedang nongkrong bersama teman-teman korban di bawah Jembatan Bayung Lincir.

"Hanafi, ku minta tolong anterke ku kedepan make motor nga," ujar Mardinata.

Namun berhubung korban dalam keadaan malas mengantarkannya, ia pun menyuruh teman korban berinisial MJ untuk membantu mengantarkannya. Dengan sigap pelaku membawa motor dengan membonceng teman korban MJ.

Di tengah perjalanan, teman korban tadi diturunkan di tengah jalan untuk menunggu, dengan dalih akan menjemput teman tersangka.

Sekitar satu jam lebih, teman korban menunggu, akhirnya ia pun pulang dengan berjalan kaki dan selam tiga hari motornya tak pulang juga. Korban pun bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Bayung Lincir.

Kapolsek mendapatkan informasi tersebut langsung memerintahkan untuk menyisiri keberadaan tersangka dan sepeda motornya.

Sekitar pukul 16.00 WIB personil unit Reskrim mendapati informasi dari orang tua korban bahwa motornya sedang terparkir di depan rumah Aceng Kurniawan Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lincir.

Berdasar keterangan Aceng, motor tersebut dijadikan jaminan pinjaman uang kepada dirinya sebesar Rp.1,5 juta. Bermodal informasi tersebut, petugas langsung meringkus tersangka dan serta membawa barang bukti hasil penggelapan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6 juta.

"Tersangka penggelapan dan penadahnya telah kita amankan, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam lis hijau dan akan kita kembangkan siapa tau ada yang terlibat serta akan kita kenakan pasal 372 jo 480 KUHP, ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S IK, saat dikonfrimasi. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: