INFOSEKAYU.COM - Tim Unit Satuan Reskrim berhasil menangkap pelaku judi togel atau kupon putih dengan barang bukti uang ratusan ribu diringkus Polsek Sekayu resort musi banyuasin selasa (26/09/2018).


A Rafik (21) bin Amrullah warga dusun III Desa Sukarame Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin merupakan pelaku judi togel. Dari tangan tersangka, berhasil disita dua lembar kertas rokok Djie Sam Soe warna kuning yang bertuliskan rekap togel, uang Sebesar Rp. 524.000,- serta satu buah HP Xiaomi 4X warna gold yang berisikan WA tentang togel.

Pengungkapan kasus Judi Togel itu hasil dari tindaklanjut informasi yang diberikan dari masyarakat kepada kapolsek bahwa di desa sukarame marak penjual judi togel, dari informasi tersebut tim unit reskrim langsung melakukan penyelidikan ditempat kejadian perkara dengan lokasi Desa III Desa Sukarame Kecamatan Sekayu Kab Musi banyuasin.



Setelah sampai di TKP personil langsung melakukan penyelidikan sesuai informasi yang diberikan dari masyarakat, tak lama kemudian tersangka terlihat sedang duduk di warung dusun II Desa Sukarame sambil merekap (mencatat) nomor togel di kertas rokok.

Dari hasil penggeledahan didapatla barang bukti yang diduga hasil dari penjualan togel beserta rekapannya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Sekayu guna proses hukum lebih lanjut,” ucap perwira Polri polres musi banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat Amin, SH, saat dimintai keterangannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat agar bisa bekerja sama dan memberikan informasi kepada petugas apabila mendapatkan informasi terkait adanya tindak pidana di wilayah masing-masing. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: