INFOSEKAYU.COM - Persoalan batas antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara) kembali memanas. Hal ini disebabkan adanya keinginan Kabupaten Muratara memasang patok batas di daerah yang masuk dalam wilayah Kabupaten Muba.


Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Muba, H Rusli mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan DPRD Muba terkait undangan rapat pembahasan pemasangan patok atau batas yang hendak dilakukan Kabupaten Muratara.

"Dari hasil rapat tadi (dengan DPRD Muba), kita pasti akan menghadiri undangan rapat ke provinsi terkait keinginan Muratara memasang patok batas pada Rabu (12/9/2018) mendatang," ujar Rusli usai menghadiri rapat koordinasi dengan DPRD Muba, di Gedung DPRD Muba, Senin (10/9/2018).

Kendati begitu, sambung Rusli, pihaknya telah memiliki sikap yakni tegas menolak pemasangan patok tersebut lantaran dinilai menyalahi aturan yang ada. Di mana sebelumnya Kabupaten Muratara pernah memasang patok batas namun diberikan Police Line karena menyalahi aturan.

"Kita jelas menolak karena ada proses yang belum diselesaikan. Muratara pernah memasang patok dan diberi police line. Mereka hendak memasang patok di Desa Sako Suban yang sebenarnya masuk ke dalam wilayah Muba," tegas dia.

Wakil Ketua DPRD Muba, Jhon Kenedy menuturkan, untuk saat ini pihaknya memberikan kepercayaan kepada eksekutif untuk hadir dalam rapat pada Rabu mendatang di Palembang membahas soal tapal batas.

"Untuk saat ini kita berikan kepercayaan kepada Eksekutif untuk mengikuti rapat soal pemasangan patok. Namun, hasil rapat tersebut harus dipaparkan ke kita dalam hal ini Komisi I DPRD Muba agar dapat diambil kesimpulan dan tindaklanjut," jelasnya.

Jika hasilnya tidak baik atau merugikan Kabupaten Muba, sambung dia, maka sikap dan tindakan tegas akan diambil. "Kita ambil tindakan jika merugikan Kabupaten Muba, ini persoalan yang sangat penting," kata Jhon.

Anggota DPRD Muba, Ahmadi Dausat menambahkan, saat pemekaran salah satu syarat utama terbentuknya Kabupaten Muratara adalah tapal batas dan itu telah diselesaikan sehingga menjadi UU DOB Muratara.

"Tapi setelah pemekaran, tapal batas ini menjadi masalah kembali, ini tidak benar. Kita bersama-sama berjuang untuk batas ini, bila perlu kita ajak juga masyarakat," tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Sekedar informasi, salah satu syarat terbentuknya Kabupaten Muratara yakni tapal batas dimana telah ditetapkan dalam Permendagri No 50 tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara, sehingga UU DOB Muratara dapat disahkan DPR RI.

Namun dalam perjalanannya, secara tiba-tiba keluar Permendagri No 76 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Permendagri No 50 tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Muba dengan Kabupaten Muratara. Akibat keluarnya Permendagri No 76 tahun 2014 tersebut, dua Dusun di Desa Sako Suban yakni Dusun III dan Dusun IV beralih masuk ke Kabupaten Muratara, padahal daerah tersebut sejak dahulu masuk dalam wilayah Kabupaten Muba. /red/

Sumber : Globalplanet.news
Share To:

redaksi

Post A Comment: