INFOSEKAYU.COM - Akibat lalai saat bekerja yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Doni Prisandi Gito Rolies (32) seorang pekerja operator alat berat, terpaksa diamankan Sat Pol Air Polres Musi Banyuasin, Senin (17/9/2018).


Kejadian terjadi di Perairan Sungai Dawas di Dermaga PT Cipta Prima Lestari dusun 3 Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Doni yang bekerja sebagai operator alat berat ekskavator merek Hitachi (Kuku Macan), tengah memindahkan bongkar muatan batu koral split yang berada di atas tongkang untuk dipindahkan ke bawah stock pile yang berlokasi di pinggir sungai Dawas, Senin (17/9/2018) sekira pukul 14.30 wib.

Diduga lalai dan tidak mengetahui kondisi sekitar, alat berat yang dioperasikan oleh Doni, menyenggol kornam Ariyanto (40), sopir dump truck yang ternyata di saat yang sama tengah berada di belakang ekskavator Doni.

Tak ayal, akibat terdorong badan ekskavator yang tengah berputar, korban pun terjepit antara dinding tongkang dan alat berat, hingga Ariyanto yang beralamat di RT 02/RW 02 Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyuasin itu tewas di tempat.

Seorang saksi yang juga merupakan pekerja di lokasi tersebut berteriak kepada pelaku untuk segera mematikan alat berat yang dioperasikannya.

Korban yang masih terjepit diantara alat ekskavator dan dinding tongkang langsung dikeluarkan dan di bawa ke RS Sungai Lilin.

Doni yang ketakutan atas kejadian tersebut langsung menyerahkan diri ke Polsek Sungai Lilin untuk meminta perlindungan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Pol Air IPTU MR Manik, SH, menerangkan “Saat ini pelaku yang beralamat tinggal di Dusun 3 Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Muba telah kita amankan, dan saat ini kita sedang melakukan proser penyidikan atas kasus tersebut. Untuk pasal yang kita terapkan yaitu pasal 359 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat Pol Air Polres Muba. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: