INFOSEKAYU.COM - Tersangka pencabulan anak di bawah umur bernama Saludin (40) warga Desa Muara Bahar Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba Sabtu (20/10/2018) diringkus oleh aparat Kepolisian Polsek Bayung Lincir di rumahnya.


"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan 17 Oktober 2018 dengan pelapor, yakni orang tua dari korban berinisial Cantik (4) warga Desa Muara Bahar Kecamatan Bayung Lencir," ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani yang merupakan tetangga korban, tega melakukan aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur.

Kejadian berawal pada hari Kamis (11/10/2018) sekira pukul 19.30 wib, saat ayah korban dan istrinya menitipkan Cantik ke tetangga korban, karena hendak mandi ke tempat yang berjarak sekitar 1 km dari rumah.

Saat korban sudah di dalam rumah tersangka, pelaku pun langsung melakukan tindakan cabul terhadap korban sehingga korban menangis histeris karena merasakan kesakitan. Melihat korban terus menangis, pelaku pun langsung membawanya ke rumah tetangga untuk dibujuk agar tidak menangis lagi.

Kemudian hari Minggu (14/10/2018) sekira pukul 09.00 wib pagi, orang tua korban curiga ketika anaknya hendak buang air kecil, kemaluannya merasakan sakit. Ibu korban pun langsung mengeceknya dan terdapat luka serta langsung memberitahukan kepada ayah korban.

Dilaksanakanlah rapat keluarga sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada Rabu (17/10).

Kapolsek yang mendapati laporan tersebut memerintahkan kanit beserta anggotanya untuk gerak cepat melakukan visum dan pemeriksaan saksi-saksi, Sabtu (20/10) tim unit Reskrim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di rumahnya.

Diamankan juga barang bukti berupa satu buah baju garis hitam kotak-kotak berwarna abu-abu milik pelaku. Tersangka dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: