INFOSEKAYU.COM - Digal (28), pelaku pencurian di biore PT Cinoco Phillips di Desa Sukamaju dusun Rawa V Kecamatan Babat Supat, diringkus aparat unit Reskrim sektor Babat Supat Resort Musi Banyuasin.


Tersangka ditangkap Rabu (24/10/2018) saat sedang menjual barang hasil curiannya di tempat penampungan barang bekas.Barang yang dicuri berupa beberapa besi bekas, valve alpaka jenis alumunium, baut roda, potongan pipa dan besi greeting.

"Tersangka sudah kita tangkap tanpa adanya perlawanan dan saat ini barang bukti hasil curian sudah kita amankan untuk proses hukum. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 362 KUHPidana," ujar Kapolsek Babat Supat Iptu Marzuki, S Sos, yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM saat dimintai keterangannya.

Sebelumnya, tersangka sudah merencanakan pencurian tersebut, Rabu (24/10). Sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, tersangka memantau keamanan sekitar lokasi biore PT Conoco Desa Sukamaju Dusun X Kecamatan Babat Supat.

Setelah dianggap aman, tersangka pun masuk ke dalam area biore melalui lubang di bawah pagar dan langsung mengambil barang-barang yang dianggap berharga. Setelah itu ia pun bergegas meninggalkan area tersebut.

Pagi harinya pukul 07.50 WIB, petugas sekuriti baru mengetahui adanya barang milik perusahaan yang dicuri oleh orang tak dikenal. Setelah berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan akhirnya PT Conoco Philips yang sebagai korban melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Babat Supat.

Kapolsek yang menerima informasi piket SPK langsung memerintahkan Ka SPK beserta unit Reskrim untuk melakukan cek TKP dan pengumpulan barang bukti.

Rabu siang, didapat informasi ada seorang pria diduga tengah menjual barang-barang hasil curian milik PT Conoco Phillips. Mendapatkan laporan informasi tersebut Kanit Res dan personilnya langsung meluncur ke tempat penampungan guna menangkap tersangka dan akhirnya pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan serta langsung dibawa ke Mapolsek guna proses hukum selanjutnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: