INFOSEKAYU.COM - Tim Unit reskrim menggrebek pelaku curanmor di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lincir, Senin (29/10/2018) sore, M Rizal bin Asnawi Izal warga perumahan karyawan PT MAS (Mitra Agrolika Sejahtera) Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal jaya Kab Muba.


Tersangka yang masih berusia 16 tahun tersebut melakukan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam No Pol BG 6971 KO milik Nanang Amri (23) warga Desa Mendis Jaya Kec Bayung Lincir dan saat ini telah diamankan ke Mapolsek Bayung Lencir.
Diketahui pengakuan tersangka berawal hari Jumat (26/10) sekira pukul 06.00 WIB pagi, seperti biasa korban memarkirkan kendaraan sepeda motornya di belakang perumahan PT MAS untuk memanen sawit.
Setelah korban meninggalkan sepeda motornya, tersangka yang sudah mengincar motor korban langsung mengambil helm warna hitam milik karyawan dan pelaku langsung berjalan ke parkiran sepeda motor.
Sesampainya, tersangka pun berpura–pura duduk dia atas motor dan langsung mencongkel kunci kontak dengan obeng serta langsung membawa pergi. Namun tersangka tidak menyadari bahwa aksinya terlihat oleh karyawan lain.
Sekitar pukul 09.30 WIB, korban ketika hendak pulang terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Bayung Lencir bersama saksi yang melihatnya.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan cek TKP dan pengumpulan barang buktiSempat menghilang selama empat hari, akhirnya personil Polsek mendapati informasi keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan yang saat itu, sedang berada di Desa Simpang Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kab Muba.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian memberitahukan tempat disembunyikan sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian tersebut di hutan desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir Kab Muba.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kita amankan beserta barang buktinya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000, - dan akan kita kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP,” ujarnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: