INFOSEKAYU.COM - Jerat candu sabu-sabu sepertinya semakin mengkhawatirkan. Buktinya, dalam satu hari Sat Res Narkoba Polres Muba mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di dua tempat berbeda, pada hari Selasa (30/10/2018).


Penangkapan tersangka pertama, bermula dari adanya laporan informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di Dusun I Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba.

Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba melakukan penyelidikan dan penggerebekan  dan berhasil mengamankan tersangka Beny Alpansyah (29) di kediamannya dusun I desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu sekitar pukul 12.15 WIB.

Dari tanga tersangka, Polisi berhasil mengamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,20 gram, satu buah pirek kaca, yang masih berisikan serbuk putih, diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah plastik klip bening yang diduga beriskan sabu-sabu , seperangkat alat hisap sabu sabu dan satu buah wadah rokok .

Penangkapan tersangka kedua, pada pukul 15.00 WIB, jajaran Sat res Narkoba Polres Muba kembali mengamankan M Abdul Aziz (31) di Jalan laut RT 003 RW 002 Kelurahan Serasan Jaya Kabupaten Muba.

Tersangka diamankan di sebuah kosan kosong, tak jauh dari kediamannya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pirek kaca yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 0,89 gram, satu buah handphone merk Nokia warna abu abu, seperangkat alat hisap sabu sabu, satu helai baju kaos pendek warna merah, dan sepasang sandal kulit warna hitam.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka, "Kedua tersangka kita amankan di tempat berbeda setelah sebelumnya kita mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tandasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: