INFOSEKAYU.COM - Upaya dalam mempermudah serta memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha, terus dilakukan Pemkab Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


Di mana, para pelaku usaha dimudahkan dengan mengimplikasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Secara Elektronik dasar hukum pelaksanaan Online Single Submission (OSS).

Plt Kepala DPMPTSP Muba, Erdian Syahri, SSos, MSi, menyampaikan, pihaknya terus mempermudah para pelaku usaha melalui teknologi dan akses internet yang berkembang saat ini, dengan mengimplementasikan Perpres Nomor 91 tahun 2017 dan PP Nomor 24 tahun 2018.

“Pelaku usaha tinggal mengakses oss.go.id untuk melakukan pendaftaran usaha,” kata Erdian, Kamis (18/10). Dia menerangkan, nantinya setelah mengklik OSS tersebut dalam mendaftarkan, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Di mana, NIB itu sendiri berlaku dalam TDP, API dan Hak Akses Kepabeanan.

“Nah, untuk khusus SIUP dapat diterbitkan bersamaan dengan diterbitkannya NIB. Kita juga melalui SAJI MUBA, menyediakan help desk untuk pelaksanaan OSS,” ucapnya.

Soal instansi mana saja terkoneksi dengan OSS, Erdian menambahkan, semua aplikasi yang mengeluarkan izin terintegrasi dengan OSS. Sedangkan daerah untuk bisa terintegrasi dengan OSS, bisa memakai Si Cantik Vloud dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bila mempunyai aplikasi sendiri.

“Tetapi kalau daerah sudah punya aplikasi sendiri seperti DPMPTSP Muba, dintegrasikan melalui MANTRA dari Kemenkominfo,” pungkasnya. /red/

Sumber : Palpres

Share To:

redaksi

Post A Comment: