INFOSEKAYU.COM - Bagi masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin yang pernah kehilangan sepeda motor diminta untuk segera melapor ke Mapolres Muba. Demikian, himbauan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM.


Himbauan tersebut dikeluarkan oleh Polres Muba, mengingat pelaku spesialis pencurian kendaraaan bermotor berhasil diringkus kepolisian. Adapun identitas pelaku adalah Erick (25) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu.

"Kami menghimbau kepada masyarakat Musi Banyuasin yang merasa kehilangan sepeda motor, untuk segera melapor ke Polres Muba. Mengingat spesialis pencurian berhasil kita tangkap, " ungkap Kapolres Muba AKBP Andes Puwanti, SE, MM didampingi Wakapolres Muba Kompol Dody Indra Eka, Kabag Ops Kompol Erwin S Manik, SIK, Kasat Reskrim AKP Kemas Arifin, SIK, Kasat Narkoba AKP Harmianto dan jajaran Polres Muba, saat press rilis di halaman Mapolres Muba, Kamis (18/10/2018).

Keterangan tersebut, terkait pengungkapan kasus Polres Muba selama bulan September - Oktober 2018.

Selain itu, ungkap Kapolres Muba, pelaku yang bernama Erik ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 36 kali di wilayah Kabupaten Muba.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Muba, selama bulan September dan Oktober 2018 tercatat sudah ada 30 kasus tindak pidana. "Dengan lima kasus pencurian kendaraan bermotor dan berhasil kita amankan tujuh tersangka dan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor," ungkap Kapolres wanita pertama di Muba tersebut, seperti dikutip dari KRsumsel.

Ia menambahkan, selain itu juga diungkap, ada 12 kasus pencurian dengan pemberatan dengan 18 tersangka, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dengan 1 orang tersangka, 2 kasus pembunuhan dengan 3 orang tersangka, 2 kasus pencabulan dengan 2 orang tersangka, 2 kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan 2 orang tersangka, 1 kasus percobaan pencurian dengan 1 orang tersangka, 1 kasus perjudian dengan 1 orang tersangka, 2 kasus kepemilikan senpi ilegal dengan 2 orang tersangka, dan 2 kasus sajam dengan 2 orang tersangka.

"Sedangkan untuk tindak pidana Narkoba, berhasil kita ungkap sebanyak 26 kasus dengan 35 tersangka. Di mana barang bukti shabu-shabu seberat 162,33 gram dan 20,5 butir pil ekstasi," beber Kapolres.

Sementara untuk pelanggar lalu lintas di Muba mencapai 391 pelanggar yang telah dilakukan penilangan. Sedangkan lakalantas mencapai 8 perkara.

Ditegaskan Kapolres Muba, "Kami terus berkomitmen dalam pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Polres Muba. Serta terkait akan diadakannya Pilkades serentak tahun 2018 ini. Kita harapkan dapat berjalan aman, damai dan sejuk. Terlebih lagi di tahun 2019 nanti yaitu pileg dan pilpres dapat kondusif," pungkasnya. /red/

Sumber : KRsumsel

Share To:

redaksi

Post A Comment: