INFOSEKAYU.COM - Gara-gara menyimpan dan meletuskan senjata api rakitan jenis laras panjang miliknya di jalan umum, Darwanta (38) alias Koneng bin Doad warga Talang Kelabau Desa Epil Kecamatan Lais Kabupaten Muba diamankan petugas.


Darwanta diamankan unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Musi Banyuasin, Selasa (9/10/2018) sekitar jam 22.00 WIB.

"Pelaku dijerat dengan tindak pidana kepemilikan senjata api dan amunisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi dan handak ilegal," kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM,  melalui Kapolsek Lais AKP Eddy Siregar.

Pegungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat via telepon sekitar pukul 21.30 WIB bahwa tersangka yang belum diketahui namanya meletuskan senjata api yang dimilikinya sebanyak satu kali di jalan umum Talang Kelabau Desa Epil. Si penelpon mengenali wajahnya namun tidak tahu namanya.

Kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi via telepon tersebut. Sesampainya di TKP, personil bertemu saksi dan langsung melakukan penggerebakan di rumah tersangka, ditemukanlah senjata api rakitan laras panjang di balik pintu rumah yang masih berisikan peluru yang terbuat dari timah sebanyak 1 butir. Selanjutnya tersangka di bawa ke mapolsek guna tindak lanjut proses penyidikan. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: