INFOSEKAYU.COM - Peredaran dan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin di tahun 2018 terus mengalami peningkatan. Hingga September 2018, sedikitnya ada 246 orang pelaku yang dijebloskan ke dalam tahanan.


Data tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Res Narkoba AKP Harmianto kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (1/10/2018).

"Sungguh mengkhawatirkan, meskipun kami terus berupaya melakukan tindak pemberantasan atas kasus penyalahgunaan narkoba. Nyatanya kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Musi Banyuasin terus meningkat di tahun 2018 ini," sampai AKP Harmianto.

Sambungnya, dilihat dari perbandingan kasus penyalahgunaan narkoba tahun 2017 yang lalu. Dimana selama tahun 2017 tersebut, pihak Polres Muba telah berhasil menangkap 215 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Dengan barang bukti 246,28 gram shabu, 624 butir pil ekstasi, 10,9 Kg ganja dan 303, 91 gram ganja.

"Sedangkan memasuki Januari hingga akhir September tahun 2018 sekarang. Kami berhasil menangkap 246 orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri dari 24 orang bandar, 176 orang pengedar, dan 46 orang pemakai. Sementara untuk barang bukti 486, 79 gram shabu, 290,5 butir pil ekstasi dan 2,56 gram ganja," ungkapnya.

Kasat Res Narkoba mengkhawatirkan, angka ini akan terus bertambah mengingat akhir tahun 2018 masih menyisakan waktu 3 bulan lagi. Meski demikian, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus berupaya melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.

Ia juga sangat bersyukur, karena saat ini di Kabupaten Musi Banyuasin, telah diberlakukan Perda Pesta Rakyat. "Alhamdulilah, saat ini Kabupaten Musi Banyuasin sudah membuat dan memberlakukan perda No 2 Tahun 2018 tentang Larangan Pesta Rakyat di malam hari. Sehingga dapat menekan meluasnya peredaran narkoba saat ini, " tandasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: