INFOSEKAYU.COM - Jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang, Minggu (14/10/208) malam, berhasil mengamankan truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal, saat melintas di jalan Soekarno Hatta tepatnya di simpang lampu merah Parameswara Kecamatan Ilir Barat I Palembang.


Selain mengamankan mobil truk jenis Isuzu dengan Nopol BG 8256 ID, yang diduga mengangkut BBM Ilegal, unit Pidsus Satreskrim Polresta Palembang juga turut mengamankan satu orang sopir yang diduga sekaligus pemilik bernama Ridho (30) warga Dusun II Desa Ulak Jermun Kecamatan Sirah Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, dan seorang kernet bernama Medi Hartono (38).

Guna dilakukan pemeriksaan, sang sopir beserta kernetnya dan barang bukti satu unit mobil truk yang bermuatan BBM Ilegal yang terdiri dari 10 ribu liter Bensin, 18 jerigen plastik ukuran 70 liter berjumlah 1260 liter, serta 12 jerigen plastik ukuran 35 liter berjumlah 420 liter, serta minyak tanah 13 jerigen plastik ukuran 35 liter berjumlah 455 liter, langsung dibawa ke Mapolresta Palembang.

“Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat yang kita terima, bahwa akan ada mobil truk diduga mengangkut BBM Ilegal, melintas di jalan Soekarno Hatta. Kemudian kita langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan mobil truk tersebut beserta sopir dan kernetnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, SIK, melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar, Senin (15/10) sore seperti dikutip dari SumateraDeadline.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, lanjut Hary, sang sopir mengakui dirinya sebagai pemilik dari minyak ilegal tersebut. Dan akan menyuplai minyak tersebut dari Musi Banyuasin ke Prabumulih. “Untuk kedua pelaku diduga melanggar undang-undang Migas dengan ancaman penjara 4 tahun,” tegasnya.

Sedangkan ketika ditemui, Ridho sopir mobil truk berkilah tak mengakui kepemilikan minyak ilegal tersebut. “Saya hanya disuruh oleh pak Imron, untuk membawanya ke Prabumulih dari Muarakuang Muba. Saya diupah Rp 400 ribu sekali antar,” pungkasnya. /red/

Sumber : Sumatera Deadline

Share To:

redaksi

Post A Comment: