INFOSEKAYU.COM - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin H Rusli, SP, MM, menghimbau agar seluruh Camat dalam Kabupaten Muba harus pro aktif dalam pelaksanaan program kegiatan ataupun pembangunan di wilayahnya masing-masing.


Himbauan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Musi Banyuasin 2017 – 2018, di Ruang Rapat Randik Pemkab Muba, Kamis (18/10/2018), bersama Seluruh Camat dan Kepala Perangkat Daerah terkait.

"Gunakan kewenangan seorang Camat untuk mengkoordinir setiap aktifitas yang ada di desa dan kelurahan begitu pula dengan Program PTSL, Camat harus pro aktif mengecek laporan dari para Lurah juga Kades terkait proses dan pelaksanaan program tersebut (PTSL)," ujar Rusli.

Dikatakannya Program PTSL merupakan Program Nasional yang harus dikawal oleh seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Muba.

"Selain kita mendukung Program Nasional, kita juga akan menambah APBD dari pajak melalui program ini, untuk itu pihak kecamatan diharapkan dapat melakukan koordinasi dengan leading sektornya yakni Badan Pertanahan Nasional," tambahnya.

Lebih lanjut Rusli mengintruksikan  kepada seluruh Camat untuk menyampaikan laporan tertulis perihal data masyarakat yang mengajukan PTSL.

Camat Babat Toman M Aswin SSTP MM menuturkan total masyarakat yang mengajukan permohonan PTSL di Kecamatan Babat Toman tahun 2017-2018 berjumlah 1443 dan 243 diantaraya sudah meneriman sertifikat, atau 16,8 persen yang telah terealisasi.

"Kendala yang menghambat masyarakat menerima sertifikat secara keseluruhan adalah masih adanya data yamg salah, seperti salah nama, dan alamat," tutur Aswin.

Sementara itu Camat Sekayu Marko Susanto, SSTP, MSi, melaporkan untuk wilayah Kecamatan Sekayu total masyarakat yang mengajukan permohonan PTSL 2800 dan yang sudah selesai menerima sertifikat 30-40 persen.

"Untuk di Kecamatan Sekayu kendalanya selain ada yang salah data, ada juga keluhan masyarakat yang ditolak. Dikarenakan pemilik tanah terdahulu sudah pernah mengajukan PTSL, pengajuan pemilik baru ditolak sepanjang pemilik tanah lama tidak mencabut permohonan PTSL," ungkap Marko. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: