INFOSEKAYU.COM - Candara Kembara (23) bin Samsul, warga Dusun II Desa Macan Sakti diringkus oleh unit Reskrim Polsek Sanga Desa, Jumat (12/10/2018).   


Tersangka ditangkap atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, Yunita Sari alias Yuyun (21), di rumah kontrakannya di Dusun II Desa Macan Sakti yang mengakibatkan memar pada kepala dan mukanya.

Penangkapan berawal dari laporan korban yang menjelaskan bahwa pada tanggal 22 September 2018 pukul 06.00 wib silam, korban yang saat itu membaca SMS mesra dengan wanita lain di hp suaminya terbakar cemburu.

Korban pun langsung menunjukkan SMS mesra ke pelaku. Tak bisa menahan rasa cemburunya korban pun sontak menampar pipi pelaku sebanyak satu kali, pelaku (suaminya) yang tak mau diremehkan korban, langsung membalas dengan memukul sebanyak 3 kali, tepat mengenai kepala bagian kirinya dan menendang bagian pinggang serta mendorong korban ke dinding.

Selanjutnya pelaku pun meninggalkannya. Tak terima dengan perlakuan sang suami, korban pun melaporkannya ke SPK Polsek Sanga Desa. Atas laporan tersebut, Kapolsek pun langsung memerintahkan personilnya untuk melakukan pengecekan TKP.

Sesampainya di sana pelaku sudah tidak ada di tempat.

Jumat (12/10) dini hari, personil Polsek yang mendapati laporan bahwa pelaku berada di sebuah bedeng, di Rrompok Kemang Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, langsung melakukan penagkapan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke mapolsek guna proses penyidikan.

"Tersangka sudah diamankan dan kita kenakan pasal 44 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Kapolres Musi Banyuasin
AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Zanzibar Zulkarnain. /red/

 
Share To:

redaksi

Post A Comment: