INFOSEKAYU.COM - Kerja keras Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin bersama Tim DF Jatanras Polda Jambi dan Polsek Batara berhasil mengungkap kasus pembunuhan sopir travel asal Jambi Bariman (55) yang mayatnya dibuang di Sungai Setangkai Jalan 108 Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Senin, (15/10) silam.


Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menembak mati satu pelaku dan mengamankan 1 orang pelaku lainnya serta satu orang penadah.

Hal tersebut terungkap saat jumpa pers yang dilakukan Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM di RSUD Sekayu didampingi pejabat utama Polres Muba, Selasa (30/10/2018).

"Tim khusus Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Tim DF Jatanras Polda Jambi dan Polsek Batara, Minggu (28/10) berhasil menangkap dua orang pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi tersebut dan 1 orang penadah," ujarnya.

Adapun identitas kedua pelaku adalah Hasani (45) dan Joko (46), keduanya merupakan warga Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi. Sedangkan identitas penadah terhadap handphone korban diketahui bernama Yuni Eka Putri (30) warga Parit 1 Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Jabung Barat Jambi.

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap sopir travel asal Jambi. Kedua pelaku telah merencanakan perampokan dan pembunuhan dengan membeli beberapa peralatan untuk membunuh korban.

"Modus operandi kedua pelaku, yakni pada hari Sabtu (13/10) pukul 10.00 WIB. Kedua pelaku Joko dan Hasani menghadang travel korban di depan rumahnya di Desa Pematang Lumut Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabar Provinsi Jambi untuk pergi ke Jambi," ungkap dia.

Sebelumnya keduanya telah bersepakat untuk melakukan perampokan terhadap korban. Setelah disepakati biaya ongkos pergi ke Bayung Lincir antara korban dan pelaku  dengan harga Rp 600 ribu. Lalu kedua pelaku minta diantarkan korban ke Pasar Angso Duo.

Setibanya, pelaku lalu membeli tali yang akan digunakan untuk menjerat leher korban. Kemudian pada pukul 15.00 WIB korban menjemput kedua pelaku di Pasar Angso Duo untuk berangkat ke Bayung Lincir.

Selanjutnya pada pukul 20:00 wib korban di ajak masuk jalan C1 Desa Cinta Damai Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dengan alasan untuk kencing.

Kemudian, pelaku Hasani  menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang sudah dipersiapkan dari belakang sopir hingga tewas. Selanjutnya korban dipindahkan ke belakang dan dijerat sambil di injak-injak kepalanya oleh Joko.

Sedangkan Hasani membawa mobil ke arah Jalan 108 Kecamatan Babat Supat pukul 21.00 WIB untuk membuang mayat korban.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung berangkat ke belitang dan mobil korban dijual kepada SF seharga Rp 20 juta yang saat ini masih DPO kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku yakni Hasani berada di wilayah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjabar Jambi. Kemudian unit reskrim Polres Muba berkoordinasi dan di-backup Polsek Batara serta Tim DF jatanras Polda Jambi pada hari Minggu, (28/10) pukul 04.30 WIB, Hasani berhasil ditangkap.

Lalu dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya Joko. Saat akan ditangkap melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senpi rakitan. Selanjutnya pelaku berhasil dilumpuhkan dan meninggal dunia.

Saat ini kedua pelaku pembunuhan terhadap Bariman sopir travel asal jambi sudah kita tangkap dan diamankan. Untuk 1 pelaku atas nama Joko tewas saat dilakukan penangkapan dikarenakan melawan dan menyerang petugas.

"Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah hape,  1 utas tali tambang, 1 pucuk senpi rakitan, 1 buah selongsong peluru, 1 buah TV plat 21 inch, 1 buah sandal dan 1 uni mobil Daihatsu Siegra No Pol BH 1487 NC.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini pelaku atas nama Hasani dan Yuni Eka Putri sudah kita amankan di Mapolres beserta barang bukti. Untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Ia akan kita jerat pasal 365, 338, dan 340 KUHPIDANA.  Dengan ancaman pidana semur hidup, " ungkap Kapolres. /red/

Sumber : KRSumsel
Share To:

redaksi

Post A Comment: