INFOSEKAYU.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berusaha secara maksimal menggali setiap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2019 mendatang Badan Pengelola Pajak Retrebusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Banyuasin membidik PAD melalui sektor pajak dan Retrebusi Izin Mendirikan Bangunan pada Pengusaha Pengelola Sarang Burung Walet.


Kepala BPPRD Muba H Riki Junaidi, AP, MSi menjelaskan ada 1734 gedung usaha burung walet yang berdiri permanen di Muba, namun 99,9% gedung tersebut belum mengantongi izin usaha dan IMB sehingga penarikan pajaknya tidak bisa dilakukan sekarang.

"Pada dasarnya petani walet bersedia mengurus IMB dan membayar pajak sesuai aturan yaitu 10% dari setiap transaksi penjualan, asalkan syarat dan pengurusan izin tersebut dipermudah dan dilakukan secara massal," ungkapnya pada Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Randik, Selasa (13/11/2018).

Lanjutnya, untuk mengoptimalkan PAD selama 2 bulan terakhir BPPRD bersama Kejaksaan Negeri Muba telah melakukan sosialisasi ke Kecamatan-Kecamatan  dan  memanggil wajib pajak ke kejaksaan untuk diberikan penyuluhan tentang pajak dan IMB dalam perspektif hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi menginstruksikan PTSP mengakomodir dan mempermudah pengurusan semua izin para petani walet mengingat pada sektor ini menjadi potensi besar untuk menambah pendapatan asli daerah.

"Saya minta jangan ada oknum pegawai yang menyulitkan pengurusan perizinan, ini tantangan dan peluang besar kita untuk meningkatkan PAD yang selama ini hanya 60 juta rupiah tahun depan bisa mencapai 6,5 milyar," katanya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: