INFOSEKAYU.COM - Dalam rangka percepatan pelaksanaan amanah  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Bupati Muba Nomor 45 Tahun 2018 tentang kebijakan Kabupaten Layak Anak (KLA), secara bertahap dan berkesinambungan.


Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menginstruksikan Camat se-Kabupaten Muba untuk bersinergi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Mengimplementasikan program dan kewajiban Pemkab Muba untuk melaksanakan pemenuhan hak anak hingga ke tingkat desa dan kelurahan di wilayah kerja masing masing

"Bumi Serasan Sekate yang kita banggakan adalah kabupaten  yang telah  dinobatkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) tingkat madya pada tanggal 23 Juli 2018 lalu dan kita ingin kabupaten kita  ini selanjutnya dapat meraih kabupaten Layak Anak di Tingkat Nindya bahkan sampai ke tingkat Utama di penilaian selanjutnya. Mengingat penghargaan  terdiri dari empat tingkatan yakni tingkat Pratama, Madya, Nindya, dan Utama," ungkap Dodi.

Lanjut dia, pemenuhan hak anak ini harus dilakukan bersama sama hingga ke desa-desa secara riil berjalan, mengingat  penghargaan itu hanya sebagai pemacu saja untuk terus berkarya dan hanya sebagai penilaian kinerja yang telah diakui oleh Pemerintah Pusat.

"Saya ingin menjalankan program Kabupaten Layak Anak ini benar-benar dapat membuahkan hasil sebagai kabupaten, yang anak anak kita berprestasi, unggul terdepan nantinya  dari anak-anak di daerah lain di Indonesia," sebut Dodi.

Untuk itu Dodi meminta kepada  seluruh Camat dan OPD terkait di Pemkab Muba “pro aktif," dan serius mendukung program tersebut, sehingga  berjalan sampai ke tingkat Desa bahkan sampai ke tingkat Dusun yang bisa dijadikan sampel. "Sebab itu penting sekali mengingat anak-anak Musi Banyuasin merupakan aset Sumber Daya Manusia yang ke depannya menjadi SDM yang unggul dan terdepan dalam segala bidang," harap Dodi Reza Alex.

Selain itu Dodi juga menghimbau, kepada para Camat dan Kades/ Lurah dan jajaran perangkat Desa segera melaksanakan deklarasi komitmen Desa/Kelurahan Layak Anak di wilayah masing-masing, di mana Desa/Kelurahan yang telah berkomitmen akan mendapatkan pembinaan secara langsung dari tim gugus KLA Kabupaten sesuai indikator KLA dan petunjuk teknis yang ada guna mempercepat pemenuhan 5 kluster hak-hak anak.

"Di antaranya yakni Hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan perlindungan khusus," pungkasnya. /red/



Share To:

redaksi

Post A Comment: