INFOSEKAYU.COM - Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengamankan Habibi (26), warga Dusun IV Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba.



Pelaku diamankan aparat kepolisian karena dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan pelaku terhadap Hosiya (43), yang tak lain ibu kandung pelaku sendiri.

Sebelumnya pada hari Sabtu (6/10/2018) sekitar pukul 14.00 wib, tersangka Habibi mendatangi korban yang berada di dapur dan meminta uang sejumlah Rp. 2,5 juta.

Karena merasa tidak punya, korban lalu menjawab bahwa korban tidak memiliki uang sebanyak itu. Pelaku yang tidak senang, karena tidak diberi uang lalu mengambil pipisan cabe yang berada di dekatnya dan langsung memukulkan pipisan cabe tersebut ke kepala korban bagian atas sebanyak 1 kali.

Setelah pemukulan tersebut korban berusaha untuk menyelamatkan diri dengan cara berlari menuju keluar rumah.

Namun pelaku yang masih emosi mengejar korban dan menangkapnya, saat tertangkap pelaku kembali memukul korban dengan tangan kosong.

Beruntung, pada saat itu ada warga yang mengetahui perbuatan pelaku dan menolong korban, pelaku yang ketakutan pun melarikan diri.

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di kepala bagian atas, kening dan pelipis mata sebelah kanan dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Babat Toman.

Adapun kronologis penangkapan yaitu pada hari Rabu (14/11/2018) pukul 23.00 wib Unit Reskrim Polsek Babat Toman mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Babat Toman yang dipimpin oleh Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, SH, MH langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di rumahnya di Dusun IV Desa Rantau Kasih Kecamatan Lawang Wetan.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, menjelaskan, “Dari hasil pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan penganiaan terhadap korban (Ibu tersangka,-red) dikarenakan tidak diberi uang oleh korban yang akan digunakan untuk membeli sabu–sabu oleh pelaku,” terang AKP Ali Rojikin.

“Korban juga ada melakukan penganiayaan terhadap adik kandungnya sekitar 1 bulan yang lalu dengan sebilah pisau yang mengenai pinggang sebelah kanan, dikarenakan tersangka tidak diberi uang untuk membeli sabu–sabu,” ungkap Kapolsek.

“Tersangka kita kenakan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: