INFOSEKAYU.COM - Akibat ulahnya menggelapkan dua karung pupuk milik PT MBI, Ramon Sing Saputra (21) warga Dusun 2 Desa Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor Batang Hari Leko, Jumat (9/11/2018).



Kejadian bermula pada saat tersangka mendapatkan tugas untuk melakukan pemupukan di area perkebunan sawit milik PT MBI dengan menggunakan 13 karung pupuk NK merk mahkota dengan isi 50 kg.

Saat melakukan pemupukan tersangka hanya menggunakan 11 karung pupuk sedangkan dua karung lagi diambil tersangka. Dan sebagai penggantinya, tersangka telah menyiapkan dua buah karung kosong.

Pada saat tersangka sedang membawa dua karung pupuk menggunakan sepeda motor, tersangka terpergok oleh staf karyawan PT MBI dan langsung mengamankan tersangka ke kantor PT MBI.

Selanjutnya pihak PT MBI melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat Supat. Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat supat Iptu Marzuki membenarkan adanya kejadian tersebut, "Kita sudah menerima laporannya. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polsek Babat Supat guna dialkukan proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: