INFOSEKAYU.COM - Tersangka Kalam (36), bandar sabu warga Dusun IV Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu Kab Muba ditangkap polisi Satuan Reserse Narkotik Polres Musi Banyuasin di kediamannya, Rabu (28/11/2018) sore.



Dari penangkapan itu, personil Satuan reserse narkotik berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu – sabu sebanyak, 60 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat 13,48 gram, 1 pipet Plastik (Sekop), 1 Dompet warna Merah, 6 Plastik Klip Bening dengan merek 'Harga Perpaket', Uang Tunai Rp. 500 Ribu Rupiah.

Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, SH mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM membenarkan penangkapan tersebut. "Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan ada warga Dusun IV Desa Bailangu Timur yang sering melakukan transaksi, narkotika diduga jenis sabu," ucapnya saat dikonfirmasi.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba langsung memerintahkan Kanitnya beserta anggota untuk begerak cepat melakukan penyelidikan.

Tim langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan dari hasil penggeledahan didapatlah satu buah dompet warna merah yang di dalamnya terdapat narkotika diduga jenis sabu – sabu. Dari hasil intrograsi, tersangka mengaku menjadi bandar narkoba sudah lama dan ia menjual paket shabu tersebut seharga Rp. 100 ribu - Rp.500 ribu rupiah.

Kemudian tersangka langsung di bawa ke Mapolres Musi Banyuasin guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Kepada tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009," pungkasnya. /red/
 
Share To:

redaksi

Post A Comment: