INFOSEKAYU.COM - Dua dari empat tersangka pencurian minyak di PT Job talisman diamankan aparat kepolisian sektor Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin, Kamis (29/11/2019) pagi. 


Para tersangka yang diamankan yaitu Adiansyah (34) warga Dusun II Desa Epil Kec Lais Muba, Edi Yanto alias Edi Jaket (48) warga Desa Sungai Lilin Kec Sungai Lilin Kab Muba, sedangkan dua rekannya melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.

Dari tempat pencurian diamankan beberapa barang bukti berupa, dua unit mobil truk yang bermuatan masing-masing 5000 liter dan 6600 liter minyak kondesat. Selain itu, diamankan pula selang sepanjang kurang lebih 100 meter dan 1 buah clamp valve.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka bersekongkol merencanakan pencurian minyak kondesat (illegal tapping) di jalur pipa milik perusahaan PT Job Talisman dengan melobangi pipa kondesat yang kemudian dipasanglah clamp valve yang sudah dimodifikasi agar bisa menjadi kran buka tutup saluran penyedotan minyak.

Setelah terpasang, para tersangka menyambungkan selang sepanjang 100 meter ke tempat penampungan Tedmon yang sudah ada di dalam bak truk sebanyak dua mobil.

Namun ternyata, kegiatan pencurian para tersangka terpantau pihak perusahaan dari pusat kontrol tekanan. Merasa curiga dan ada yang aneh, perusahaan langsung melaporkan ke pihak kepolisian Sektor Bayung Lencir.

Kapolsek yang mendapati informasi tersebut  langsung memerintahkan Kanit res dan anggota Buser untuk begerak cepat menyusuri informasi tersebut. Tepat di jalur pipa kondensate KM 9200, Desa Mendis Jaya Kec Bayung Lencir Kab Muba personil melihat adanya kegiatan penyedotan minyak di jalur pipa tersebut langsung melakukan penggerebekan.

Alhasil dua tersangka dapat ditangkap, namun dua rekannya terlebih dahulu melarikan diri dari kejaran polisi. Lalu tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke mapolsek guna proses penyidikan.

Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Suranto, SIK membenarkan penangkapan tersebut. "Dua tersangka sudah kita tangkap, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial E (DPO) dan A (DPO) berhasil melarikan diri. Saat ini dalam proses penyidikan, pasal yang akan kita kenakan Pasal 363 KUHP," sebutnya.
Share To:

redaksi

Post A Comment: