INFOSEKAYU.COM - Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal (BP3PM&IPM) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Muba untuk menunjang tugas pokok dan fungsi BP3M&IPM sebagai pengendalian Penanaman Modal Perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.


Selaku leading sektor pengendalian perusahaan baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), setiap perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yaitu setiap 3 Bulan sekali (Triwulan) dengan waktu paling lambat penyampaian LKPM yaitu :

1. Triwulan I (Periode Januari - Maret) disampaikan paling lambat tanggal 10 April
2. Triwulan II (Periode April - JUNI) disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli
3. Triwulan III (Periode Juli - September) disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober
4. Triwulan IV (Periode Oktober - Desember) disampaikan paling lambat tanggal 1 Januari.

Mendukung suksesnya penyampaian LKPM Bidang (BP3M&IPM) DPMPTSP Kabupaten Muba menggelar rapat konsolidasi hasil penyampaian LKPM triwulan III yang telah di data oleh Staf Seksi Pengolahan data setelah direviu dan dievaluasi masih ada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM dimaksud akan ditindaklanjuti dengan Kepala Seksi dan Staf Seksi Pembinaan untuk dikirim surat pemberitahuan untuk segera menyampaikan LKPM baik secara online dan manual ke BKPM RI, DPMPTSP Provinsi Sumsel maupun DPMPTSP Kabupaten Muba.

Itulah pentingnya rapat persiapan pembinaan ke perusahaan yang belum menyampaikan LKPM Triwulan, hal ini sesuai dengan rapat Bidang Pengendalian agar Seksi Pembinaan melakukan pengiriman surat penyampaian LKPM melalui kontak Telpon/HP atau Whatapps Pihak Legal/humas PMA/PMDN maupun melalui pengiriman surat ke alamat email masing masing perusahaan, jika perusahaan tidak mematuhi akan ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada perusahaan.

Rapat telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bidang BP3M&IPM di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Muba, Selasa (13/11/2018I. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: