INFOSEKAYU.COM - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Polres Musi Banyuasin berhasil amankan bandar narkotika jenis ekstasi atas nama Hendriyanto (40) yang merupakan warga jalan provinsi lintas tengah Sekayu – Lubuk linggau dusun 1 desa Air Itam Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.


Dari tangan tersangka polisi mengamankan 99 pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berlogo boneka dengan berat 33,51 gram, selain itu juga di amankan satu unit mobil Toyota Avanza warna abu – abu dengan No pol BG 1028 UW beserta STNK, satu buah kantong plastik warna hitam, dan dua buah plastik klip bening.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin kepada awak media Minggu (25/11/2018) mengatakan, tersangka berhasil diamankan di dusun 4 Desa Kemang Jalan Lintas Propinsi Lintas Tengah Sekayu – Lubuk Linggau Kecamatan Sanga Desa.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat jika ada bandar ekstasi hendak menjual barang haram tersebut ke arah desa Skepe Kabupaten Musi Rawas. Berbekal info tersebut anggota bergerak alhasil tersangka bisa ditangkap,” ungkapnya.

Dari kronolgis penangkapan yang dipimpin oleh Ipda Novet dan Ipda Apriansya beserta tim saat itu melihat mobil dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi lalu mobil tersebut langsung dibuntuti dan langsung diberhentikan dari depan.

“Begitu berhenti langsung kita lakukan kita lakukan penggeledahan dan didapatlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian tersangka dibawa lagi ke rumahnya untuk dilakukan pencarian barang bukti lainnya, namun tidak ditemukan. Dan tersangka pun langsung dibawa ke Mapolres guna proses hukum selanjutnya,”terangnya.

Dari pengakuan tersangka, dikatakan Kasat Narkoba AKP Hidayat Amin, bandar barang haram tersebut dijualnya setiap satu butir ekstasi seharga Rp.225 ribu.

“Tersangka sudah kita amankan, saat ini barang bukti sudah kita amankan sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) dan akan kita kenakan pasal 114 (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: