INFOSEKAYU.COM - Tim Unit reskrim Polsek Bayung Lencir Resort Musi Banyuasin, menangkap pengedar sabu, Senin (05/11/2018) pukul 00.30 wib dini hari tadi di Pasar Baru Bayung Lencir  Kab Muba.


Pelaku bernama Wigi Pranata (29) diringkus saat sedang bertransaksi dengan seorang anggota polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu–sabu,

Dari tangan pelaku, tim unit Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang serbuk berbentuk kristal yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 handphone, uang tunai sebesar Rp.150 ribu.

Aparat kepolisian unit Reskrim Polsek Bayung Lencir sebagai pembeli, berhasil memancing tersangka pengedar untuk keluar dari sarangnya. Tersangka yang diduga pengedar sabu–sabu ditangkap di jalan Pasar Baru Kecamatan Bayung Lencir.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi unit Reskrim langsung melakukan undercover buy terhadap pelaku yang diduga pengedar sabu. Tersangka yang mengiyakan langsung mengajak bertransaksi di TKP. Lalu tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan tersangka yang tinggal di Jalan PT RT 16 pasar baru Kel Bayung Lencir Kab Muba.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Bagus Adi Winata, SIK  membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku mengakui kurang lebih sudah satu tahun melakukan pekerjaan haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya untuk proses hukum dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider padal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: