INFOSEKAYU.COM - Dua
tersangka pencurian di PT Medco E&P Indonesia berhasil diamankan Tim Buser Sat
Reskrim Polres Musi Banyuasin, Selasa (27/11/2018) subuh hari.
Kedua tersangka yakni Caca Handika (21) warga Dusun 1 Danau
Cala Kec Lais serta Mendi (28) warga Dusun 2 Danau Cala Kec Lais Kab Muba. Petugas
juga mengamankan barang bukti berupa sepotong kabel tembaga berwarna hitam
sepanjang 1,5 meter, sepotong kabel tembaga berwarna hitam sepanjang 5,5 meter
dan potongan kabel tembaga berwarna hitam sepanjang 2 meter.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Deli Haris, SH, MH membenarkan
penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka kita amankan di rumahnya masing–masing beserta
barang bukti dan saat ini keduanya diproses penyidikan. Akibat kejadian tersebut
PT Medco mengalami kerugian sekitar Rp. 300 juta rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, menurut pengakuan tersangka Caca, Kamis (13/9/2018)
pukul 11.30 WIB, di desa Danau Cala tepatnya di Stasiun Medco Danau Cala, Caca
bersama rekannya Mendi masuk ke area stasiun.
Kemudian keduanya mencuri kabel power tembaga sepanjang 190
meter dan kabel grounding tembaga 30
meter dan baterai 12 volt dengan cara memotong kabel tembaga dan merusak pintu
gudang.
Setelah itu dibawanya keluar dan disembunyikan di dekat
kebun karet milik warga. Karena sudah kelelahan keduanya kembali pulang ke rumah
masing – masing. Pagi harinya sekitar jam 10 pagi tersangka Caca mengulang
kembali ke tempat penyimpanan barang curian, guna dipotong–potong agar mudah
dijual.
Sesampainya di tempat, tersangka terlihat oleh satpam dan
langsung melarikan diri bersembunyi di kebun sawit milik warga, lalu berpindah
lagi bersembunyi di kebun Rantau Kroya selama 2 bulan.
Merasa sudah aman, tersangka Caca pulang ke rumahnya. Baru
seminggu ia pun ditangkap Tim Opsanal Buser Polres Musi Banyuasin.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Caca mengaku
beraksi bersama dengan Mendi. Atas keterangan itu, petugas kemudian mendatangi
rumah Mendi dan menangkapnya pada Selasa (27/11/2018) pukul 03.00 wib pagi. /red/
Post A Comment: