INFOSEKAYU.COM - Usai Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, DPRD Kabupaten Muba dilanjutkan dengan Rapat  Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-34 Tahun 2018, dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kabupaten Muba Tahun 2019.


Penetapan Renja ditandai dengan Penandatangan Surat Keputusan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muba, Abusari, SH, MSi dan Wakil DPRD Kabupaten Muba, Jon Kenedi serta turut disaksikan Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs H Apriyadi MSi, dan dihadiri Para Asisten, Organisasi Perangkat Daerah.

Abusari selaku Ketua DPRD berharap dengan ditetapkan Renja ini sangat diharapkan pelaksanaan dan penerapannya benar-benar efektif dan dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD.

"Penetapan Renja ini merupakan upaya dalam singkronisasi dan harmonisasi penyelenggaraan pemerintahan yang membutuhkan kerjasama antara Pemkab dengan DPRD, diharapkan kedepan agenda pembahasan DPRD dan Pemkab dapat terlaksana dengan tertib dan lancar sesuai Undang-Undang yang berlaku, "tukasnya.

Mewakili Bupati Muba, H Dodi Reza Alex, Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi mengatakan, Mengenai esensi dari Rencana Kerja DPRD yaitu penjabaran dari tugas dan wewenang DPRD harus selaras dengan Visi, Misi dan Agenda DPRD. Mengakomodir konsultasi publik seperti musrenbang, Reses Anggota DPRD dan Forum Perangkat Daerah, juga merupakan masukan utama bagi penyusunan Renstra DPRD, RKPD dan RPJMD.

“Atas nama Pemkab Muba saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada DRPD Kabupaten Muba yang telah menyusun dan menetapkan Rencana Kerja DPRD tahun 2019. Semua ini tentunya untuk kemajuan Kabupaten Muba terlebih untuk kesejahteraan masyarakat,” pungas Beni. /red/
 
Share To:

redaksi

Post A Comment: