INFOSEKAYU.COM
- Polisi sektor Sekayu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana ppenganiayaan,
Santoso alias Toso (44) warga Jalan Sekayu-Muara Teladan Dusun II Desa Muara
Teladan Kecamatan Sekayu.
Menurut pengakuan Santoso, kejadian bermula atas
ketersinggungan ucapan yang dilontarkan korban terhadap pelaku yang
mengakibatkan pelaku tersulut emosi.
Lalu pada Jumat (4/1/2019) sekira pukul 15.00 wib di Jalan
Sekayu – muara Teladan Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten
Muba, pelaku yang sedang melintasi jalan tersebut bertemu dengan korban.
Di pinggir jalan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut
yang berujung penganiayaan yang terhadap korban Husni (46) warga Jalan
Sekayu-muara teladan dusun II Desa Muara Teladan kec. Sekayu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada
bagian lengan atas sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Sekayu.
Selanjutnya pada hari Minggu (27/1/2019) sekira jam 11.30 Kanit
Reskrim Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang
dalam perjalanan menuju kota Sekayu.
Pada saat itulah Kanit reskrim
menginformasikan kepada Kapolsek dan Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan
kanit reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, yang mewakili
Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM menuturkan, "Pelaku berhasil
kita amankan tanpa perlawanan di jalan tembusan kompleks GMP- Relly Kelurahan
Balai Agung Kecamatan Sekayu Kab Muba," terangnya.
"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Sekayu guna proses
penyidikan dan terhadap pelaku kita terapkan pasal 351 Ayat (1) dan (2)
KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun," ujar Kapolsek Sekayu. /red/
Post A Comment: