INFOSEKAYU.COM - Polisi sektor Sekayu berhasil mengamankan pelaku tindak pidana ppenganiayaan, Santoso alias Toso (44) warga Jalan Sekayu-Muara Teladan Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu.



Menurut pengakuan Santoso, kejadian bermula atas ketersinggungan ucapan yang dilontarkan korban terhadap pelaku yang mengakibatkan pelaku tersulut emosi.


Lalu pada Jumat  (4/1/2019) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Sekayu – muara Teladan Dusun II Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, pelaku yang sedang melintasi jalan tersebut bertemu dengan korban.

Di pinggir jalan, pelaku dan korban terlibat cekcok mulut yang berujung penganiayaan yang terhadap korban Husni (46) warga Jalan Sekayu-muara teladan dusun II Desa Muara Teladan kec. Sekayu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian lengan atas sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayu.

Selanjutnya pada hari Minggu (27/1/2019) sekira jam 11.30 Kanit Reskrim Polsek Sekayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang dalam perjalanan menuju kota Sekayu. 

Pada saat itulah Kanit reskrim menginformasikan kepada Kapolsek dan Kapolsek Sekayu langsung memerintahkan kanit reskrim bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH, yang mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM menuturkan, "Pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di jalan tembusan kompleks GMP- Relly Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kab Muba," terangnya.

"Saat ini pelaku berada di Mapolsek Sekayu guna proses penyidikan dan terhadap pelaku kita terapkan pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan ancaman kurungan 5 tahun," ujar Kapolsek Sekayu. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: