INFOSEKAYU.COM - DPO kasus Curat bulan Januari 2016 silam, berhasil diamankan di Mapolsek Sekayu Resort Musi Banyuasin, Selasa (08/01/19) malam.


Tersangka yang merupakan warga Jalan Praja Mukti Kel Soak Baru Kec Sekayu Kabupaten Muba bernama Tri Sutrisno alias Tinok (23) tak berkutik saat aparat kepolisian menangkapnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui jika pada Januari (14/1/2016) waktu subuh, ia mencuri barang–barang milik korban atas nama Yuli Aprilia (32) tepatnya di April Coffe N Resto Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin dengan cara masuk melalui dapur.

Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur barang curian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna Putih - Silver BG 4445 BAC, satu unit sepeda motor Merk Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi BG 3116 BV, satu unit Genset merk Krisbow , satu Tabung gas seberat 3 Kg, satu helai celana LEVIS panjang warna hitam merk Skaters.

Penjaga café yang terbangun dari tidur langsung melihat barang banyak hilang, langsung melaporkan kepada pemilik yang kemudian dilaporkan ke pihak yang berwajib di mapolsek sekayu tentang kejadian pencurian yang belum diketahui indentitas tersangka.

Empat tahun menghilang dari kejaran Polisi, Selasa (8/1/2019) tak berkutik ketika tersangka di bawa Tim Buser Polres Muba yang diserahkan ke mapolsek Sekayu sesuai laporan polisinya.

"Tersangka sudah lama DPO (daftar pencarian orang-red) dari kejaran petugas Kepolisian dan saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya guna proses hukum selanjutnya, ungkap Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE, MM, melalui Kapolsek Sekayu Iptu Heri Suprianto, SH. /red/

Share To:

redaksi

Post A Comment: