INFOSEKAYU.COM - Satukan tekad dan komitmen untuk disiplin dan komitmen tingkatkan kinerja, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT)/Kontrak di Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Menandatangani Dokumen Pakta Integritas, di Ruang Rapat Bagian Humas Selasa yang dihadiri Seluruh pejabat Strukural Humas Pemkab Muba,ASN dan Pegawai Tidak Tetap (8/1/2018).


Kepala Bagian Humas Setda Muba, Herryandi Sinulingga AP didampingi Para Kasubag Humas Pemkab Muba mengatakan, bahwa esensi dari pakta integritas adalah sebuah janji pada diri sendiri untuk melaksanakan isi dokumen pakta integritas yang memiliki tiga esensi penting yaitu disiplin, berkinerja dan melayani.

“Kedisiplinan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan kedisiplinan ini pengawasannya dilakukan secara berjenjang, sehingga setiap pejabat struktural berhak sekaligus bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pembinaan disiplin kepada bawahannya,” terangnya.

Lingga juga menekankan bahwa melalui pakta integritas diharapkan semua ASN dan PTT di bagian Humas dapat semakin disiplin, kinerja dan melayani masyarakat dengan baik.

Pakta Integritas (Integrity Pact) adalah pernyataan atau janji kepada dirisendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme .
Pakta Integritas dituangkan ke dalam sebuah Dokumen Pakta Integritas.

Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksaanan Tugas pokok Fungsi Abdi Masyarakat.

Lingga menjelaskan Bahwa Pelaksanakan Pakta Integritas di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan acuan dasar Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Mengacu kepada Peraturan Menteri tersebut, pelaksanaan Pakta Integritas diwajibkan bagi para pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,para pejabat, serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Tujuan pelaksanaan Pakta Integritas meliputi :

1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel.

3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengandilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Dasar 1945, dan Pancasila.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar penandatanganan yang dilakukan tidak hanya sebatas kegiatan seremonial belaka namun benar-benar dapat diimplementasikan secara riil di lapangan, ” harapnya sembari berpesan kepada jajarannya untuk dapat menjadi contoh dan teladan bagi OPD lain. /red/


Share To:

redaksi

Post A Comment: